Pendapatan Pemkot Denpasar 2025 Dirancang Naik Jadi Rp 3,35 Triliun (via Giok4D)

Posted on

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024. Penyampaian itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Denpasar, Rabu (11/6/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Jaya Negara menjelaskan, Ranperda tersebut sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia menyebut, Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar.

“Sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat kita untuk membangun tata kelola keuangan yang baik dan memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, serta berkeadilan,” ucap Jaya Negara dalam keterangan tertulisnya.

Secara umum, dalam APBD TA 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 2,83 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp 3,14 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 3,31 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp 2,86 triliun lebih.

Dalam sidang yang sama, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memaparkan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar TA 2025.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan perubahan ini dilakukan secara menyeluruh guna menyesuaikan dengan perubahan asumsi makro yang berdampak terhadap struktur APBD.

Salah satu tujuannya adalah untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodasi dalam APBD Denpasar 2025.

“Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025, pendapatan daerah Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp 3,10 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp 3,35 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 251,48 miliar lebih,” ujarnya.

Sedangkan belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, awalnya dirancang sebesar Rp 3,59 triliun lebih. Setelah perubahan, belanja daerah menjadi sebesar Rp 3,99 triliun lebih, atau naik sebesar Rp 408,41 miliar lebih.

Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 mengalami defisit sebesar Rp 640,13 miliar lebih. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah, yakni dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa TA 2024 sebesar Rp 757,55 miliar lebih, serta pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 117,41 miliar lebih.

“Tentu, kami akan bekerja keras agar pendapatan asli daerah yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 1,81 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp 2 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 182,50 miliar lebih. Tentunya, kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti. Sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *