Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka 11 Agustus, TNGR Ingatkan SOP Baru | Giok4D

Posted on

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan wisata pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka per 11 Agustus mendatang. Calon pendaki diminta untuk mengutamakan keselamatan dan memperhatikan standard operating procedure (SOP) pendakian yang baru.

“Utamakan keselamatan dalam mendaki dengan mempersiapkan fisik, mental, penguasaan medan, membawa perlengkapan yang memadai,” ujar Kepala TNGR, Yarman, saat dikonfirmasi infoBali, Sabtu (9/8/2025).

TNGR sebelumnya menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani mulai 1-10 Agustus 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem keselamatan pendakian pascainsiden tewasnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins.

“Gunung Rinjani masuk dalam Grade IV kalau dilihat dari segi resiko pendakian. Sehingga saya harapkan bagi para pendaki melaksanakan SOP yang pendakian,” imbuh Yarman.

Yarman menuturkan pembukaan jalur pendakian itu dilakukan setelah evaluasi menyeluruh, termasuk perbaikan tata kelola wisata pendakian di Gunung Rinjani. Ia berharap aturan baru pendakian bisa membuat para pendaki lebih aman dan nyaman.

“Perbaikan jalur dan pemasangan pengaman dan sejumlah papan informasi juga sudah selesai berkat kerja sama semua tim gabungan. Harapanya para pendaki nyaman dan aman selama melakukan pendakian di Gunung Rinjani,” imbuhnya.

Dengan pembukaan jalur pendakian itu, calon pendaki sudah bisa memesan tiket pendakian melalui booking online di aplikasi eRinjani. Pemesanan tiket pendakian itu sudah dibuka sejak 9 Agustus 2025.

Poin-poin dalam SOP baru ini menitikberatkan aturan sebelum mendaki Gunung Rinjani. Salah satunya, calon pendaki diwajibkan memiliki surat keterangan sehat yang diperoleh satu hari sebelum memulai pendakian.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Selain itu, setiap calon pendaki wajib mengisi surat pernyataan (informed consent) serta memasukkan data asuransi lain yang dimiliki sebelum naik Gunung Rinjani. Adapun, calon pendaki nusantara harus memiliki pengalaman mendaki gunung/bukit di tempat lainnya yang dibuktikan dengan foto atau sertifikat atau berdasarkan wawancara dengan dilengkapi surat pernyataan.

Kemudian, calon pendaki nusantara yang berumur kurang dari 17 tahun wajib didampingi pemandu (guide) atau pendaki berpengalaman yang berusia lebih dari 17 tahun. Selain itu, pendaki di bawah 17 tahun juga harus menyerahkan surat pernyataan/izin tertulis dari orang tua/wali.

Calon pendaki nusantara yang tidak memiliki pengalaman alias pendaki pemula juga wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman. Selanjutnya, pendaki diwajibkan memasuki briefing room atau tempat yang telah disiapkan oleh petugas untuk memperoleh informasi berupa audio dan atau video safety briefing dan edukasi.

SOP pendakian Gunung Rinjani juga mengatur rasio penggunaan pemandu. Satu pemandu yang terdata dan tersertifikasi maksimal mendampingi sebanyak lima pendaki dengan beban paling banyak 15 kilogram (kg).

Berikutnya, satu porter maksimal dengan dua pendaki asing atau tiga pendaki lokal. Seluruh pendaki juga disarankan menggunakan pemandu tambahan apabila melakukan pendakian ke puncak Gunung Rinjani.

Tak hanya itu, tour operator (TO) juga wajib memastikan peralatan pendakian kepada tamunya, seperti tenda, perlengkapan memasak, P3K, logistik, cepang/mini sekop, survival kit, dan tali webbing dengan panjang minimal 10 meter dalam kondisi baik.

Pendaki maupun guide dan porter dilarang mengganggu ketertiban umum selama perjalanan menuju puncak gunung tertinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Termasuk tidak diperkenankan membawa speaker aktif dan alat musik gitar.

SOP Baru Pendakian Gunung Rinjani

Poin-poin dalam SOP baru ini menitikberatkan aturan sebelum mendaki Gunung Rinjani. Salah satunya, calon pendaki diwajibkan memiliki surat keterangan sehat yang diperoleh satu hari sebelum memulai pendakian.

Selain itu, setiap calon pendaki wajib mengisi surat pernyataan (informed consent) serta memasukkan data asuransi lain yang dimiliki sebelum naik Gunung Rinjani. Adapun, calon pendaki nusantara harus memiliki pengalaman mendaki gunung/bukit di tempat lainnya yang dibuktikan dengan foto atau sertifikat atau berdasarkan wawancara dengan dilengkapi surat pernyataan.

Kemudian, calon pendaki nusantara yang berumur kurang dari 17 tahun wajib didampingi pemandu (guide) atau pendaki berpengalaman yang berusia lebih dari 17 tahun. Selain itu, pendaki di bawah 17 tahun juga harus menyerahkan surat pernyataan/izin tertulis dari orang tua/wali.

Calon pendaki nusantara yang tidak memiliki pengalaman alias pendaki pemula juga wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman. Selanjutnya, pendaki diwajibkan memasuki briefing room atau tempat yang telah disiapkan oleh petugas untuk memperoleh informasi berupa audio dan atau video safety briefing dan edukasi.

SOP pendakian Gunung Rinjani juga mengatur rasio penggunaan pemandu. Satu pemandu yang terdata dan tersertifikasi maksimal mendampingi sebanyak lima pendaki dengan beban paling banyak 15 kilogram (kg).

Berikutnya, satu porter maksimal dengan dua pendaki asing atau tiga pendaki lokal. Seluruh pendaki juga disarankan menggunakan pemandu tambahan apabila melakukan pendakian ke puncak Gunung Rinjani.

Tak hanya itu, tour operator (TO) juga wajib memastikan peralatan pendakian kepada tamunya, seperti tenda, perlengkapan memasak, P3K, logistik, cepang/mini sekop, survival kit, dan tali webbing dengan panjang minimal 10 meter dalam kondisi baik.

Pendaki maupun guide dan porter dilarang mengganggu ketertiban umum selama perjalanan menuju puncak gunung tertinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Termasuk tidak diperkenankan membawa speaker aktif dan alat musik gitar.

SOP Baru Pendakian Gunung Rinjani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *