Pria berinisial MR (28) mencuri laptop dan sejumlah dokumen penting dalam mobil yang parkir di kawasan Pantai Pade, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil yang terparkir di pelataran Carpenter Cafe & Roastery.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Mobil tersebut hanya ditinggal selama 40 menit. Saat kembali, korban mendapati mobilnya sudah dalam kondisi jendela kaca bagian kiri pecah dan barang-barangnya hilang. Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (4/6/2025).
“Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” lanjut dia.
Pria asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu melakukan pencurian pada Selasa (3/6/2025). MR ditangkap beberapa jam kemudian. Pencurian dengan keprok mobil juga terjadi dua hari sebelumnya di kawasan Pantai Pede.
“Penangkapan ini dipicu dari dua kejadian pencurian beruntun di kawasan Pantai Pade. Targetnya mobil parkir tanpa pengawasan,” terang Lufthi.
Korban pencurian pertama tak membuat laporan polisi. Pencurian kedua dilaporkan korban berinisial WP (35). WP melapor ke polisi lantaran kehilangan laptop dan sejumlah dokumen penting.
Polisi menangkap MR saat berada di salah satu bank nasional di Labuan Bajo. MR kala itu diduga akan kembali melancarkan aksinya terhadap seorang nasabah yang baru keluar dari bank tersebut.
“Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan MR karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas,” ungkap Lufthi.
MR berusaha kabur dengan mengendarai motor rental menuju jalur pantura hingga di Desa Tanjung Boleng. Ia kemudian berbalik arah dan melewati lokasi proyek jalan nasional dari arah Menjerite menuju Kota Labuan Bajo.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Propam Polres Manggarai Barat,” tutur Lufthi
“Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Wae Waso setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang salah satu mobil dari lokasi proyek ketika petugas akan menangkapnya,” imbuhnya.
Selain menangkap MR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, laptop, pecahan kaca, dan sejumlah barang bukti lain.
MR kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.