Penataan lahan di Jalan Ocean Blue, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, tetap nekat melanjutkan pekerjaan meski telah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3). Pekerjaan dengan dalih penataan lahan itu diduga sengaja dilanjutkan dengan memanfaatkan situasi dan lokasi yang jauh dari pemantauan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung kembali menghentikan operasional perusahaan. Petugas menyegel lokasi dengan memasang garis dan maklumat larangan aktivitas sementara waktu, Jumat (9/1/2026) pagi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, mengatakan sudah berulang kali menangani kasus ini. Pengelola bahkan sudah pernah dipanggil dan diberi penjelasan penataan lahan yang dilakukan sudah dikategorikan sebagai indikasi awal proses pembangunan. Karena itu, mereka mestinya memiliki dokumen perizinan terkait.
“Kalau sudah masuk proses pembangunan, seharusnya mengantongi PBG dan izin lainnya, termasuk dokumen lingkungan hidup,” jelas Ida Bagus Ratu, Jumat sore.
Namun, pengelola mengabaikan peringatan tersebut. Pihak pengelola sama sekali belum memiliki perizinan yang disyaratkan. “Tidak ada perizinan, apakah itu PBG, mau bangun apa, itu tidak ada sama sekali, minimal harus ada dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, Amdal, tergantung skala kegiatannya,” beber Gus Ratu.
Meskipun saat petugas datang tidak ditemukan pekerja. Alat berat masih teronggok di lokasi. Perwakilan pengelola sempat menyebut aktivitas itu untuk rencana pembangunan resort. Namun, Satpol PP Badung belum memercayai pernyataan tersebut karena baru sebatas lisan.
Lokasi tersebut masih dalam pemantauan Satpol PP Badung. Tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum apabila arahan aparat tidak diindahkan.






