Penadah dan Pencuri Kuda di Sumba Timur Ditangkap

Posted on

Pria berinisial VKD, pencuri kuda di Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Selain VKD, polisi juga menangkap MNT, penadah kuda curian itu. Keduanya ditangkap Kamis (29/5/2025) dan ditetapkan tersangka pada Jumat (30/5/2025).

“Kami telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka,” kata Kapolsek Pahunga Lodu, Iptu Fajar E Cahyono, dalam keterangannya.

VKD sebagai tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). VKD terancam hukuman lima tahun penjara. Adapun MNT sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus pencurian seekor kuda itu dilaporkan korban berinisial MKH pada 7 Mei 2025. MKH melaporkan kehilangan seekor kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri khas cap dan hotu polos. Setelah dilakukan penyelidikan, kuda tersebut ditemukan dalam penguasaan MNT.

“Dari pengakuan MNT diketahui dirinya membeli kuda tersebut dari VKD seharga Rp 4 juta. Namun, transaksi jual beli tersebut tidak disertai dokumen resmi, seperti Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), yang seharusnya menjadi syarat sah dalam setiap perpindahan atau pengalihan kepemilikan ternak,” jelas Fajar.

Polisi kemudian menangkap VDK. Dari hasil pemeriksaan, terungkap VKD mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan milik korban pada pagi hari dan langsung menjualnya beberapa jam kemudian.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Fajar.

Fajar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak. Masyarakat diminta selalu memastikan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak.

“Segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pinta Fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *