Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap pria berinisial MH asal Lingkungan Otak Desa Utara, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 28 tahun yang berprofesi sebagai pemulung itu ditangkap saat menunggu pembeli sabu-sabu.
“Kami mengamankan terduga ini di depan rumahnya. Namanya juga dia (MH) jualan, dia nunggu pembeli di depan rumahnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (15/5/2025).
Bagus menjelaskan MH sempat melakukan perlawanan saat ditangkap petugas pada Rabu (14/5/2025) sore. “Terduga juga sempat membuang satu poket sabu yang dibawa,” imbuhnya.
Menurut Bagus, keluarga MH dan warga setempat juga sempat protes saat penangkapan tersebut. Sebab, mereka tidak mengetahui MH selama ini menjadi pengedar narkoba.
“Setelah kami jelaskan, kasih pemahaman, dan menemukan barang bukti lainnya, tidak ada lagi protes. Berat bruto sabu yang diamankan 2,91 gram,” imbuhnya.
Bagus menjelaskan MH menjadi pengedar sabu sejak beberapa bulan terakhir. MH mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per gram sabu-sabu yang terjual.
“Keterangan terduga, dia membeli bagang tidak lebih dari 2 atau 3 gram. Kemudian dipecah menjadi paket hemat, setiap paket dia jual seharga Rp 100 ribu,” ungkapnya.