Pemprov NTT Batasi Pikap Hanya Boleh Muat 5 Penumpang

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan tidak melarang mobil pikap untuk beroperasi mengangkut penumpang antarkabupaten dan kota. Namun, pemerintah membatasi hanya boleh lima penumpang per mobil.

Hal itu menyikapi aksi protes sopir pikap pekan lalu. Mereka menuntut revisi atas Surat Edaran Dinas Perhubungan NTT yang mengatur pembatasan angkutan penumpang menggunakan mobil barang.

“Tidak ada larangan untuk pikap untuk beroperasi untuk mengangkut orang dari kabupaten ke kota. Namun dibatasi hanya lima orang dengan membawa hasil yang akan dijual di kota,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma, dalam keterangan pers di kantor Gubernur NTT, Senin (14/7/2025) petang.

Menurut Johni, keputusan Pemprov NTT tersebut demi mengakomodasi para sopir pikap dan sopir angkutan kota (angkot) agar tidak terjadi perselisihan.

“Pada dasarnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keberlangsungan semua masyarakat termasuk supir pikap dan supir angkot. Pemerintah tidak pernah untuk menyusahkan atau menghambat usaha rakyatnya justru pemerintah dukung kepada kesejahteraan masyarakatnya,” tegas mantan Kapolda NTT itu.

“Kalau semua diangkut oleh pikap, maka kasihan supir angkot mau muat penumpangnya bagaimana,” imbuh Johni.

Menurutnya, bagaimana pun, angkutan pikap harus dibatasi penumpangnya. Sebab, fungsi pikap untuk barang, sehingga membahayakan keamanan jika diisi banyak penumpang.

“Saya menemukan ada sebuah pikap yang memuat orang kurang lebih 15 orang. Ini sangat mengancam keselamatan dari penumpang. Padahal jelas kalau pikap itu kendaraan niaga yang tidak memuat orang,” kata Johni.

Dia juga menegaskan Pemprov NTT akan mengambil tindak tegas dengan memproses hukum bila terjadi lagi aksi-aksi anarkistis saat demonstrasi.

“Kalau sampai ada demo yang anarkistis seperti kemarin, maka kami akan proses hukum,” tegas Johni.

Sebelumnya aliansi Cipayung Plus bersama sopir pikap menggelar aksi di depan kantor Gubernur NTT, Selasa (8/7/2025). Dalam aksi tersebut, massa sempat merusak pagar depan Kantor Gubernur NTT. Mereka menuntut revisi atas Surat Edaran Dinas Perhubungan NTT yang mengatur pembatasan angkutan penumpang menggunakan mobil barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *