Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi menetapkan 144 orang pendamping Program Desa Berdaya yang akan mulai bertugas pada 2026. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPD Dukcapil NTB Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pendamping Program Desa Berdaya Provinsi NTB Tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil), Lalu Hamdi, mengatakan sebanyak 144 pendamping hasil seleksi terbuka tersebut akan mendampingi pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota di NTB.
“Ada 961 pendaftar, sebanyak 640 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti tes wawancara. Dari jumlah itu, dipilih 144 orang terbaik untuk mendampingi 40 desa sasaran pada tahap awal,” kata Hamdi dikonfirmasi, Senin (5/11/2025).
Rincian pendamping yaitu Kabupaten Lombok Barat 35 orang, Kabupaten Lombok Tengah 33 orang, Kabupaten Lombok Timur 26 orang, Kabupaten Lombok Utara 14 orang, Kabupaten Sumbawa 9 orang, Kabupaten Dompu 3 orang, Kabupaten Bima 5 orang, Kabupaten Sumbawa Barat 3 orang, Kota Mataram 13 orang, dan Kota Bima 3 orang.
Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 November 2025. Ketentuannya apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Hamdi mengatakan tugas utama para pendamping adalah melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem di tingkat desa berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2023 dan data dari Kementerian Sosial. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan intervensi yang tepat bagi setiap keluarga miskin ekstrem.
“Pendamping desa itu satu, melakukan perivali terhadap data kemiskinan ekstrem. Dari verifikasi itu nanti kita akan dapatkan data berapa orang yang masih miskin ekstrem sekarang,” tuturnya.
Setiap pendamping akan bertanggung jawab mendampingi 40 kepala keluarga miskin ekstrem, dengan tugas melakukan pemberdayaan, peningkatan kapasitas, dan memfasilitasi akses berusaha.
“Pendamping itu nanti akan melakukan satu pemberdayaan kepada warga miskin ekstrem itu. Pertama kami harus carikan dia mata pencaharian dari potensi yang ada di desa itu,” katanya.
Selain membantu menemukan sumber penghidupan baru, pendamping juga akan menyalurkan bantuan permodalan serta memberikan edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga miskin ekstrem.
“Pendampingan ini akan dilakukan secara continue setiap hari. Dia harus dampingi, edukasi, pantau dan monitor, sehingga perkembangan itu bisa terpantau secara waktu yang mingguan atau harian,” tukasnya.
Hamdi menyebut pendamping yang direkrut ini merupakan pendamping program Desa Berdaya Transformatif. Sementara Desa Berdaya Tematik akan melibatkan unsur dinas, pemerintah desa, dan lembaga mitra pembangunan lainnya.
“Jadi transformatif aja, dia akan menjadi pendamping desa berdaya transformatif. Yang Desa Berdaya Tematik itu nanti dari dinas, desa, dan kemudian lembaga-lembaga mitra pembangunan lain,” sebutnya.
Program Desa Berdaya Transformatif akan dimulai dengan intervensi terhadap 40 desa miskin ekstrem di NTB pada 2026. Secara bertahap, pemerintah akan memperluas cakupan pendampingan hingga mencapai 106 desa yang masih berstatus miskin ekstrem.
“Yang akan mendampingi 40 desa dulu sekarang, dalam tahun 2026 nanti akan kita sasar 40 desa miskin ekstrem. Itu pada tahun berikutnya nanti akan ada lagi desa yang akan kami intervensi sampai dengan 106 ini nanti akan habis,” pungkasnya.






