Mataram –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan skema pendanaan terkait revitalisasi rumah adat di Dusun Bayan Timur, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB. Rumah adat Bayan sebelumnya ludes terbakar hingga menelan kerugian sekitar Rp 1,15 miliar.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan Pemprov NTB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara terkait insiden kebakaran rumah adat tersebut. Terlebih, dia berujar, rumah adat Bayan merupakan objek cagar budaya.
“Jadi memang harus kami jaga dan revitalisasi pascakebakaran ini,” kata Aulia di Mataram, Jumat (27/2/2026).
Aulia mengatakan dana revitalisasi untuk membangun kembali rumah adat itu masih dalam tahap finalisasi pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2026. Meski begitu, skema pendanaan revitalisasi bangunan tradisional itu masih belum ditentukan.
“Kami masih melihat bagaimana yang pola pendanaannya. Apakah dari dana bantuan tak terduga (BTT). Tapi saya rasa mungkin bukan skema BTT,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB itu menjelaskan kerugian materiel akibat kebakaran rumah adat itu harus dilakukan penghitungan ulang oleh tim ahli. Menurutnya, tak menutup kemungkinan proses revitalisasi dilakukan menggunakan APBD Perubahan.
“Ada opsi juga dibiayai dari anggaran pergeseran untuk masuk di dalam APBD perubahan,” kata Aulia.
“Kami kolaborasi dengan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya, kebakaran melanda bangunan Bale Beleq Timuk Orong dan satu rumah warga di Dusun Bayan Timur, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB. Kerugian materiel yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut mencapai Rp 1,15 miliar.
Bale Beleq Timuk Orong merupakan salah satu bangunan adat bersejarah di kawasan budaya Desa Bayan. Adapun, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita pada Kamis (19/2/2026).






