Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan surat keputusan (SK) tahap I Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov NTB, Senin (26/5/2025). Di antara mereka, ada yang sudah mengabdi 18 tahun sebagai pegawai honor sebelum diangkat menjadi PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi Prayitno mengatakan sebanyak 408 orang yang diberikan SK terdiri dari 111 CPNS dan 297 PPPK. Semuanya akan ditempatkan di 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) NTB.
Yiyit, sapaan Tri Budi, membeberkan formasi CPNS yang diterbitkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 2024 terdapat 140 untuk formasi CPNS. Dari 140 formasi itu ada 70 formasi untuk tenaga kesehatan dan 70 untuk tenaga teknis.
“Alhamdulillah 70 tenaga teknis terisi semua. Nah dari 70 formasi tenaga kesehatan ini, 28 kosong pelamar. Bahkan ada satu orang mengundurkan diri,” ujarnya.
Menurut Yiyit, dari 28 formasi nakes yang kosong, ada jabatan untuk dokter spesialis dan dokter subspesialis. Dia berharap formasi itu tidak dihapus oleh BKN pada pendaftaran CPNS pada 2025.
Untuk PPPK, Pemprov NTB mendapatkan formasi 360. Dari angka itu, terisi 297. Sedangkan untuk di tenaga pendidik terisi 130 orang dan 28 kosong di formasi pendidikan.
“Di tenaga kesehatan itu ada formasi 55 orang terisi 33 orang. Artinya 22 kosong dan tenaga teknis itu ada 175 formasi terisi 162 orang. Sehingga 13 kosong,” ujarnya.
Dari 297 PPPK yang diberikan SK oleh Pemprov NTB, ada pegawai yang telah mengabdi selama 10 tahun dan lebih dari 18 tahun. “Jadi memang ada yang sudah mengabdi lama,” ujar Yiyit.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengingatkan seluruh CPNS dan PPPK yang lulus untuk selalu bersyukur dan memperkuat fondasi keluarga. “Salah satu fondasi untuk kesuksesan karier teman-teman itu adalah keluarga,” ujar Iqbal.
Dia mewajibkan seluruh CPNS Provinsi NTB yang lulus tahun ini untuk mengambil sertifikat Pengadaan Barang Jasa (PBJ). Sebab, banyak ASN menghindari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah ditempatkan di masing-masing SKPD.
“Padahal sesuai sumpah, ASN harus siap menerima tugas apa pun. Ke depan, jabatan PPK hanya dua tahun saja, setelah itu diganti dengan yang lain. Kalau terlalu lama, berpotensi terjadi moral hazard. Jadi mulai tahun ini, setelah diterima jadi PNS harus mengambil sertifikat PBJ,” tegasnya.
Iqbal juga meminta para CPNS dan PPPK untuk tidak menjadi ASN minimalis, yaitu ASN yang hanya sekadar menggugurkan kewajiban kerja.
“Jangan hanya formalitas kerja dari pukul 07.00 hingga 16.00 Wita. Saya ingin ASN yang mampu bekerja jauh melampaui panggilan tugasnya,” pintanya.