Mataram –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertimbangkan untuk memutus kontrak terhadap proyek jalan long segment Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa. Musababnya, pengerjaan proyek jalan sepanjang 60 kilometer itu molor hingga batas waktu perpanjangan kontrak atau adendum berakhir selama 50 hari.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh Faozal, adendum diberikan per 1 Januari lalu dan telah berakhir pada Kamis, (19/2/2026). Diketahui, proyek jalan provinsi itu dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG).
“Semua proyek itu ada dasarnya. Ada kontrak, ada aturannya. Kalau sudah tidak sesuai dengan aturan, ya kita luruskan,” kata Faozal, Senin (23/2/2026).
Pemprov NTB selaku pemberi proyek akan mengkaji dan mengevaluasi keterlambatan pengerjaan proyek jalan senilai Rp 19 miliar. Faozal membenarkan pihaknya akan memberikan opsi putus kontrak terhadap kontraktor proyek tersebut.
“Semua kegiatan proyek itu sudah ada dalam kontrak. Kalau dia tidak sesuai dengan kontrak, maka itu ada risikonya. Kalau memang di kontraknya bunyinya seperti itu, ya kita jalani nanti. Pokoknya semua sesuai dengan kontrak,” tambahnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Miftahuddin Anshary, mengatakan hingga kini belum ada aktivitas lanjutan pengerjaan proyek itu. Miftahuddin menjelaskan kontraktor berhenti bekerja dengan alasan terkendala anggaran.
Kondisi tersebut, dia berujar, menyebabkan kontraktor tidak mampu menambah pekerja maupun memenuhi kebutuhan material proyek jalan tersebut. “Sepertinya masalah material dan tenaga (penyebabnya),” ucap Miftahuddin.
Berdasarkan kontrak, Miftahuddin berujar, pembayaran kontraktor oleh Pemprov NTB didasarkan pada prestasi kerja atau progres fisik proyek yang telah diselesaikan dan diterima. Menurutnya, Pemprov NTB dengan pihak kontraktor masih mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan proyek tersebut.
“Pekerjaan ini harus selesai, mengingat jalur vital masyarakat,” kata Miftahuddin.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Belum putus kontrak. Masih ada peluang pemberian kesempatan kedua,” imbuhnya.
Diketahui, setelah perpanjangan kontrak terhitung mulai 1 Januari 2026, pengerjaan proyek perbaikan Jalan Lenangguar-Lunyuk Sumbawa, belum ada perubahan. Terakhir, progres proyek tersebut baru sekitar 70 persen.





