Pemprov NTB Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 September 2025

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan diskon PKB ini lebih menyasar masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. Ia berharap pemberian diskon pajak bermotor ini dapat mengedukasi publik agar selalu taat membayar memenuhi kewajibannya.

“Perbedaan dari daerah lain adalah diskon ini memberikan perlakuan yang sama kepada orang yang tidak taat pajak dan taat pajak. Selama ini kan orang yang diberikan diskon yang tidak taat pajak,” ujar Iqbal di Teras Udayana Kota Mataram, Minggu (29/6/2025).

Peluncuran program gebyar diskon pajak kendaraan itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman. Menurut Iqbal, warga yang taat membayar pajak juga akan mendapat diskon sebagai hadiah atau reward.

“Jangan sampai orang yang taat pajak tidak dapat diskon. Orang tidak taat justru dapat pembebasan. Itu edukasinya yang paling penting. Jadi, orang NTB yang rajin bayar pajak akan dapat hadiah,” imbuh Iqbal.

Pemprov NTB, Iqbal berujar, masih menghitung target pendapatan yang dihasilkan dari program diskon pajak tersebut. Berdasarkan data sementara yang dia terima, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB masih di bawah 50 persen. P

“Angka ini masih jauh dari target. Artinya, masih ada potensi 50 persen dikejar. Kalau program berhasil, bisa naikkan ke angka kepatuhan 60 persen lebih. Insyaallah bisa meningkatkan ekonomi kita juga,” pungkas Iqbal.

Berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *