Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pendaftaran seleksi terbuka calon sekretaris daerah (sekda). Pendaftaran yang dibuka melalui Panitia Seleksi (Pansel) Sekda NTB ini telah dilakukan mulai 6 hingga 20 Desember 2025.
“Jadi pendaftaran sudah resmi kami buka, sesuai ketentuan selama 15 hari kerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, via pesan singkat, Senin (8/12/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Pria yang akrab disapa Yiyit itu mengungkapkan belum ada pejabat yang mendaftar seleksi Sekda NTB pendaftaran dibuka pada akhir pekan lalu. Namun, sudah ada beberapa pejabat yang mulai berkonsultasi terkait pendaftaran jabatan pimpinan tinggi madya ini.
“Baru ada yang nanya-nanya, paling nanti minggu kedua, nanti kami update pendaftarannya,” terang Yiyit.
Setelah pendaftaran usai, BKD NTB akan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait uji kompetensi Computer Assisted Test (CAT) untuk bakal calon Sekda NTB. Asesmen dokumen juga akan dilakukan oleh BKN.
“Jadi Pak Pj Sekda (Lalu Moh Faozal) ini selesai 10 Januari. Nanti kami penugasan Plh berikutnya,” terang Yiyit.
Yiyit mendorong kepada pejabat eselon II yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi Sekda NTB. Menurut Yiyit, tidak menutup kemungkinan pendaftar calon sekda akan dibuka untuk pejabat luar NTB selama memenuhi syarat.
“Kalau dari data itu ada puluhan eselon II kita di NTB memenuhi syarat. Kan yang akan pensiun itu tiga orang dan yang berusia lebih dari 58 tahun itu 10 orang,” ujar Yiyit.
Sebagai informasi, Pansel Sekda NTB terdiri dari lima orang. Dua di antaranya dari pemerintah pusat dan tiga dari akademisi di Mataram.
Tim Pansel Sekda NTB diketuai Ridwan Mas’ud, Guru Besar Universitas Islam (UIN) Negeri Mataram. Riduan sebelumnya juga menjadi Ketua Pansel Direksi Bank NTB Syariah.
Sementara di jajaran anggota diisi Widodo dan Wira S Karyadi. Yiyit tak menyebutkan dua orang dari pemerintah pusat yang tergabung dalam pansel itu.
Ridwan mengatakan hingga hari ini belum ada pejabat eselon II yang mendaftar untuk mengikuti seleksi Sekda NTB.
Riduan mengatakan, berdasarkan pengumuman seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda NTB 2025, tidak ada kriteria khusus yang disebutkan langsung dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk calon sekda definitif pengganti Pj Sekda Lalu Moh Faozal.
“Pengumuman ini lebih fokus pada kriteria umum dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi, seperti persyaratan administratif, rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan laporan keuangan serta pajak,” tutur Ridwan.
Menurut Ridwan, kriteria yang harus dipenuhi lebih bersifat administratif dan teknis yang sudah diatur dalam peraturan terkait kepegawaian. “Jadi bukan kriteria yang berasal dari kebijakan atau keputusan khusus dari Gubernur NTB. Sesuai aturan saja. Tidak ada intervensi dari mana pun ya,” tegasnya.
Berdasarkan pengumuman seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda NTB 2025, tahapan prosesnya sebagai berikut:
Syarat yang harus dipenuhi pendaftar seleksi Sekda NTB.
Syarat Umum
Syarat Khusus
Sebagai informasi, Pansel Sekda NTB terdiri dari lima orang. Dua di antaranya dari pemerintah pusat dan tiga dari akademisi di Mataram.
Tim Pansel Sekda NTB diketuai Ridwan Mas’ud, Guru Besar Universitas Islam (UIN) Negeri Mataram. Riduan sebelumnya juga menjadi Ketua Pansel Direksi Bank NTB Syariah.
Sementara di jajaran anggota diisi Widodo dan Wira S Karyadi. Yiyit tak menyebutkan dua orang dari pemerintah pusat yang tergabung dalam pansel itu.
Ridwan mengatakan hingga hari ini belum ada pejabat eselon II yang mendaftar untuk mengikuti seleksi Sekda NTB.
Riduan mengatakan, berdasarkan pengumuman seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda NTB 2025, tidak ada kriteria khusus yang disebutkan langsung dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk calon sekda definitif pengganti Pj Sekda Lalu Moh Faozal.
“Pengumuman ini lebih fokus pada kriteria umum dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi, seperti persyaratan administratif, rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan laporan keuangan serta pajak,” tutur Ridwan.
Menurut Ridwan, kriteria yang harus dipenuhi lebih bersifat administratif dan teknis yang sudah diatur dalam peraturan terkait kepegawaian. “Jadi bukan kriteria yang berasal dari kebijakan atau keputusan khusus dari Gubernur NTB. Sesuai aturan saja. Tidak ada intervensi dari mana pun ya,” tegasnya.






