Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) membantah pernah menerbitkan izin reklamasi kepada PT Thamarind Gili Gede yang beroperasi di wilayah perairan Sekotong, Lombok Barat.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Lalu Hamdi, menegaskan bahwa izin yang diterbitkan Pemprov NTB pada tahun 2019 itu bukan izin reklamasi, melainkan izin lokasi pembangunan terminal khusus (tersus) dan water bungalow.
“Sekarang banyak sekali di medsos bahwa sudah terjadi reklamasi di wilayah laut Sekotong. Itu tidak ada kaitannya dengan izin yang telah diterbitkan DPMPTSP tahun 2019. Jadi, Pemprov NTB melalui DPMPTSP dulu sudah mengeluarkan izin lokasi pembangunan tersus dan water bungalow kepada PT Thamarind,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Hamdi menjelaskan izin lokasi yang diberikan kepada PT Thamarind Gili Gede telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum diterbitkan, permohonan izin tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
Rekomendasi itu menyatakan bahwa rencana pembangunan tersus dan water bungalow oleh PT Thamarind sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Bahwa lokasi tersebut sudah sesuai untuk pembangunan, tidak melanggar wilayah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau tidak melanggar tata ruang laut sehingga DPMPTSP menerbitkan izin lokasi waktu itu,” terangnya.
Hamdi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB itu menambahkan izin lokasi yang diberikan kepada PT Thamarind Gili Gede memiliki masa berlaku dua tahun sejak diterbitkan pada 2019.
Sebelum masa berlaku izin tersebut berakhir, pihak perusahaan seharusnya mengajukan izin pengelolaan untuk pembangunan tersus dan water bungalow. Izin pengelolaan inilah yang menjadi dasar hukum bagi investor untuk memulai kegiatan pembangunan.
“Tetapi sekarang sudah adakah izin pengelolaan itu? Saya keburu pindah, saya nggak tahu. Saya tanya teman-teman, izin pengelolaan yang menjadi dasar dia melakukan kegiatan usaha belum dia urus,” ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi diperiksa terkait reklamasi di perairan Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang diduga menyalahi aturan atau ilegal. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu, 8 Oktober pekan lalu.
Eks Penjabat (Pj) Gubernur NTB itu diperiksa bersama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Mohammad Rum. Lalu Gita dan Mohammad Rum diperiksa karena pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Lalu Gita mengatakan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP NTB setelah dirinya, yaitu Mohammad Rum. Izin lingkungan itu salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Izin lingkungan dikeluarkan DPMPTSP NTB setelah adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.
“Kalau seperti (izin) lingkungan ini, Dinas LHK (NTB) mengatakan sudah oke, ya kami segera (keluarkan izin). Jadi, kami memastikan bahwa kami bekerja sesuai dengan SOP,” jelas Lalu Gita di Kejati NTB seusai diperiksa.






