Pemprov Mulai Kaji Besaran UMP NTB 2026, Buruh Minta Naik 10 Persen

Posted on

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengkaji besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pada 2025, UMP NTB masih tercatat sebesar Rp 2,6 juta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim, mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembahasan UMP 2026. Namun, Disnakertrans NTB sudah memulai pembahasan internal sebagai persiapan.

“Sebagai tahap awal, kami pra kondisi. Kami juga secara internal sudah menyiapkan langkah-langkah persiapan untuk ke arah sana, seperti di tahun-tahun sebelumnya,” kata Muslim, Kamis (6/11/2025).

Muslim menjelaskan, Disnakertrans NTB telah menyusun sejumlah bahan yang akan digunakan sebagai dasar pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Beberapa faktor yang akan dikaji antara lain inflasi di NTB, tren pertumbuhan ekonomi dua triwulan terakhir, serta dampak aktivitas industri tambang, seperti PT Amman Mineral.

“Artinya kami akan melihat dulu draf-draf tahun lalu, yang kedua menyimpulkan bahan-bahan yang terkait dengan kondisi inflasi daerah, tren pertumbuhan ekonomi kita dalam dua triwulan ini seperti apa,” jelasnya.

Meskipun beberapa provinsi di Indonesia sudah melakukan penyesuaian UMP, Muslim menegaskan bahwa besaran kenaikan UMP di NTB akan bergantung pada hasil kajian Dewan Pengupahan setelah menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau saya sih masih kita lihat, kalau kita lihat hampir semua daerah itu kan ada kenaikannya, tapi trennya mungkin persentasenya seperti apa kita akan tunggu kajian dari Dewan Upah,” ujarnya.

Rapat resmi dengan Dewan Pengupahan, lanjut Muslim, belum dilaksanakan karena masih menunggu surat dari pemerintah pusat. Menurut informasi sementara, petunjuk pelaksanaan (Juklak) kemungkinan akan terbit pada awal November 2025.

“Belum, karena suratnya belum turun dari pusat ini, kita tunggu, katanya sih awal November ini informasinya. Hampir seluruh daerah bukan kita saja, semua sama sambil menunggu petunjuk dari pusat artinya juklak juknisnya kayak apa,” ungkapnya.

Muslim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam pembahasan ini. Disnakertrans saat ini lebih fokus pada koordinasi dan pengumpulan data agar penetapan UMP dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang ada.

Terkait kemungkinan kenaikan UMP, Muslim menegaskan keputusan akhir akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yang akan mempertimbangkan hasil kajian dan masukan dari seluruh unsur, termasuk serikat pekerja.

“Kalau saya tidak berani pastikan, itu kan nanti dewan pengupahan. Artinya dewan pengupahan kan sudah jelas, semua nanti pasti akan diterima menjadi bagian dalam perumusan kebijakan,” katanya.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Provinsi Nusa Tenggara, Lalu Iswan Muliadi, mendorong agar pembahasan UMP NTB tahun 2026 melibatkan serikat pekerja dan buruh. Ia menilai, kenaikan UMP di beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Jakarta, yang naik 6,5 persen, tidak bisa diterapkan begitu saja di NTB.

“Sesuai instruksi dewan pengurus nasional, kenaikan UMP di daerah dan UMK tidak bisa sama ratakan dengan Jawa Timur dan Jakarta yang presentasinya naik 6,5 persen,” ujar Iswan.

Berdasarkan analisis ekonomi NTB, Iswan menyatakan bahwa UMP di NTB seharusnya naik lebih signifikan. Ia mengatakan sektor ekonomi NTB yang mulai tumbuh, ditambah dengan pendapatan daerah yang cukup besar, seperti dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan sektor pariwisata, seharusnya mendukung kenaikan UMP.

“Menurut kami tidak adil ya. Kemampuan pemerintah NTB untuk di sektor pendapatan saya kira cukup mampu. Bayangkan saja DBHCHT NTB itu tahun 2025 sampai triliunan, kita belum berbicara sektor pertambangan, sektor wisata,” katanya.

FKSPN mengusulkan UMP NTB tahun 2026 harus berada di angka Rp 4,7 juta. Menurut mereka, harga barang dan inflasi yang tinggi memberikan dampak besar bagi pekerja menengah ke bawah.

“Kalau hitungan kami gaji UMP sekarang Rp 2,6 juta itu berada di tepi jurang. Jadi kami minta ini bisa menyesuaikan, jangan sampai di bawah Rp 4 juta,” ujarnya.

Iswan juga berharap serikat pekerja di NTB dilibatkan dalam pembahasan UMP 2026 bersama Dewan Pengupahan. Ia ingin agar pemerintah dan Dewan Pengupahan bisa duduk bersama untuk menentukan besaran UMP yang layak.

“Kami mendorong UMP 2026 itu kalau bisa jangan di bawah Rp 4 juta. Jadi jangan heran banyak warga main pinjol dan judol sekarang. Mau nyari tambahan tapi jam kerja 8 jam. Intinya kami minta bisa ikut dalam merumuskan UMP 2026. Ini akan kita suarakan,” tandasnya.

Serikat Pekerja Minta Naik 10 Persen