Pemprov Klaim Kenaikan Tiket Pendakian Rinjani Tak Gerus Kunjungan Wisatawan (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeklaim kenaikan harga tiket mendaki Gunung Rinjani tidak menggerus jumlah kunjungan wisatawan. Kenaikan tarif itu akan disertai dengan pembenahan layanan dan fasilitas keamanan di jalur pendakian Rinjani.

“Kami harapkan disesuaikan layanan dan safety dari aktivitas pendaki di Gunung Rinjani,” kata Kepala Dinas Pariwisata NTB Ahmad Nur Aulia di Kantor Gubernur NTB, Selasa (18/11/2025).

Aulia berharap kenaikan tarif itu dapat memperbaiki tata kelola dan pemenuhan standar pendakian di Gunung Rinjani. Di sisi lain, dia menyebut banyak orang yang mengira kegiatan mendaki Rinjani sekadar aktivitas tracking.

“Mendaki Rinjani melewati medan agak ekstrem, bukan pendakian gunung biasa,” imbuhnya.

Pemprov NTB, dia berujar, akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar dapat mengelola sebagian pemasukan dari Rinjani. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk optimalisasi penataan kawasan Rinjani.

Aulia mengingatkan para pendaki untuk menjaga etika saat melakukan perjalanan menuju puncak tertinggi di Pulau Lombok itu. Ia juga mengimbau para pendaki tidak berjoget saat mendaki Gunug Rinjani.

“Kami beri imbauan jangan sampai ada joget-joge,” imbuhnya.

Diketahui, kenaikan tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mulai berlaku pada November 2025. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung ke Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk PNBP.

Berikut daftar tarif masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani terbaru:

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Sebagai catatan, tiket masuk wisnus dan rombongan pelajar/mahasiswa akan naik 150 kali lipat dari harga normal saat hari cuti bersama atau hari raya.

Tarif Pendakian Gunung Rinjani

Kawasan Pendakian Kelas I

Kawasan Pendakian Kelas II

Wisata Nonpendakian

Diketahui, kenaikan tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mulai berlaku pada November 2025. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung ke Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk PNBP.

Berikut daftar tarif masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani terbaru:

Sebagai catatan, tiket masuk wisnus dan rombongan pelajar/mahasiswa akan naik 150 kali lipat dari harga normal saat hari cuti bersama atau hari raya.

Tarif Pendakian Gunung Rinjani

Kawasan Pendakian Kelas I

Kawasan Pendakian Kelas II

Wisata Nonpendakian