Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tampak serius merelokasi tempat pembuangan akhir (TPA) dari Suwung, Kelurahan Sesetan, Denpasar, ke Desa Temesi, Gianyar. Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengunjungi TPA Temesi, Minggu (1/6/2025).
“Beliau berdialog dengan perangkat desa mulai pak perbekel, jero bendesa, termasuk tokoh-tokoh masyarakat,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, saat ditemui seusai upacara Harlah Pancasila di Lapangan Renon, Denpasar, Senin (2/6/2025).
Rentin berujar Koster ingin mendengarkan langsung aspirasi masyarakat Temesi. “Intinya beliau ingin memastikan prosedur, proses, dan tata kelola di TPA Temesi sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.
Namun, Rentin menyampaikan, pemindahan TPA dari Suwung ke Temesi adalah kewenangan pemerintah pusat. Sebab, pembangunan dan penerapan teknologi pengelolaan sampah sudah diambil alih pemerintah pusat.
“Karena sistemnya diawasi Kementerian LH, infrastruktur dibangun oleh Kementerian PU, pendanaan dari Kementerian Keuangan dan sebagainya. Oleh karena itu, teknologi akan segera dibangun,” jelas mantan Kalaksa BPBD Bali itu.
Pemprov Bali menilai TPA Temesi merupakan TPA yang baik dalam pemilahan sampah. Sebab, jenis sampahnya tidak dicampur.
“Ini yang harus kita apresiasi bisa ditularkan, bahkan bisa ditiru di TPA kabupaten/kota yang lain termasuk di Denpasar,” jelas Rentin.
Sebelumnya, warga Desa Temesi, Gianyar, secara tegas menolak wacana relokasi TPA Suwung ke TPA Temesi. Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Desa Temesi, Kamis (29/5/2025).
Perbekel Temesi, Ketut Branayoga, mengungkapkan keresahan warganya yang merasa tidak dilibatkan dalam wacana pemindahan tersebut. Ia menyebut isu ini mencuat sejak Januari 2025 dan kerap dibahas di ruang-ruang tertutup tanpa keterlibatan masyarakat Temesi.
“Sampah itu tanggung jawab dari masing-masing Kabupaten dan Kota Madya sehingga kami menolak dibebankan sampah dari luar Gianyar. Kesepakatan kami di tingkat desa ini telah disampaikan pada 28 Mei ke beberapa instansi seperti Bupati Gianyar, Gubernur Bali, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri PUPR. Surat penolakan sudah dikirimkan dengan berita acara dan tanda tangan warga dari ketiga banjar,” terang Branayoga.
Kesepakatan warga yang menolak rencana tersebut sudah dirumuskan melalui rapat bersama desa adat dan Dinas Temesi yang berlangsung pada 24 dan 25 April lalu. Rapat itu diikuti perwakilan dari tiga banjar, yakni Banjar Temesi, Peteluan, dan Pegesangan.
Bendesa Adat Temesi, Gusti Made Mastra, menambahkan lahan TPA Temesi seluas 7,3 hektare tidak cukup menampung sampah tambahan dari wilayah lain. Ia mengatakan, warga langsung menggelar paruman atau rapat adat usai mendengar kabar pemindahan TPA dari media sosial.
“Wilayah kami dari tiga banjar itu kecil. Jumlah warga dan permukiman juga makin berkembang. Diberikan beban segitu besarnya (lagi), kami merasa keberatan,” tutur Gusti.
Menurutnya, pertambahan volume sampah akan berdampak pada kualitas hidup warga, terlebih wilayah Temesi kini terus berkembang secara pemukiman.