Denpasar –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat pengusulan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Bali.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra yang dilihat. Dalam edaran itu disebutkan bahwa pengusulan reaktivasi peserta dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan dimaksud antara lain peserta telah masuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan pada Mei 2025, masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta berada dalam kondisi penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Kepala Dinas Kesehatan Bali I Nyoman Gede Anom memastikan tidak ada penolakan terhadap peserta PBI-JKN di rumah sakit di Bali. Ia menegaskan peserta tetap dapat memperoleh penanganan medis meski proses aktivasi ulang BPJS PBI-JKN masih berjalan.
“Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan BPJS dan rumah sakit agar tidak ada penolakan pasien,” kata Anom, Selasa (10/2/2026).
Anom menambahkan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI-JKN saat ini sudah berjalan melalui Dinas Sosial provinsi serta kabupaten/kota.
Berdasarkan data yang diterima, pada periode Mei hingga Juni 2025 tercatat sebanyak 39.882 orang kepesertaannya dihapus. Rata-rata penghapusan kepesertaan berasal dari Kabupaten Karangasem dan Buleleng.





