Badung –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengantongi izin produksi arak dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Izin itu diserahkan dalam peringatan Hari Arak Bali ke-6 di The Westin Resort, Badung, Kamis malam (29/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan izin usaha industri arak Bali akan dikelola PT Kanti Barak Sejahtera, anak perusahaan Perumda Kerta Bali Saguna.
“Pada momen ini juga kami menyerahkan izin usaha industri yang nantinya akan digunakan atau dimanfaatkan oleh anak Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna yang ditunjuk untuk mengolah izin produksi minuman beralkohol Provinsi Bali dengan nama PT Kanti Barak Sejahtera,” Juli Ardika dalam pidatonya.
Juli Ardika menyatakan industri minuman beralkohol turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya melalui penerimaan cukai dan devisa ekspor. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kontribusi cukai minuman beralkohol pada 2025 mencapai Rp 8,92 triliun dari produksi dalam negeri dan Rp 361 miliar dari produk impor sehingga total penerimaan mencapai Rp 9,28 triliun.
“Jumlah penerimaan cukai tahun 2025 untuk produksi dalam negeri meningkat 0,73% dibandingkan 2024,” terang Juli Ardika.
Nilai ekspor produk minuman beralkohol pada Januari-November 2025 tercatat sebesar US$ 15,75 juta. Sementara pada 2024, nilai ekspor mencapai US$ 17,32 juta dengan beberapa negara yang menjadi tujuan utama. Ekspor terbesar selama periode tersebut adalah untuk jenis minuman beralkohol golongan C, salah satunya arak, dengan negara tujuan, yaitu Thailand, Tiongkok, Belanda, dan Uni Emirat Arab.
Juli Ardika menilai data tersebut menunjukkan permintaan terhadap produk minuman beralkohol asal Indonesia masih terus tumbuh, sekaligus menjadi kekayaan dan tradisi di Indonesia yang unik.
“Keragaman minuman alkohol tradisional Indonesia mencerminkan kekayaan budaya dan nuansa lokal yang tidak ternilai serta menjadi keunggulan yang tidak dimiliki oleh negara lain,” jelas Juli Ardika.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi pemberian izin produksi tersebut. Baginya, izin produksi itu sebagai kado istimewa pada peringatan Hari Arak Bali ke-6. Izin ini melengkapi upaya perlindungan dan pengembangan arak Bali yang telah dimulai sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
“Sekarang sudah diberikan izin, ada pelaku usaha di bawahnya Pemprov Bali yang legal. Di bawah naungan ini nantinya bisa berproduksi. Maka setelah dari sisi regulasi dan aturan, kita sudah memiliki perangkat yang lengkap untuk memproduksi arak Bali,” jelas Koster.
Melalui izin produksi dari Kemenperin, sebanyak 18 koperasi dan produsen lain yang memproduksi arak Bali akan bernaung di bawah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bali Saguna dan PT Kanti Barak Sejahtera. Hal ini diharapkan dapat menekan biaya produksi dan membuat harga arak Bali lebih kompetitif.
“Tidak perlu lagi bernaung dari perusahaan yang berbayar banyak. Nanti dengan perumda mungkin, ya, bayar dikit-dikitlah supaya biaya produksinya rendah dan harganya jadi bersaing,” ungkap Koster.
Koster juga menceritakan perjuangannya dalam mengupayakan izin produksi arak Bali langsung kepada Kemenperin sejak September 2025. Ia menegaskan arak Bali bukan sekadar minuman beralkohol, melainkan bagian dari warisan budaya dan sarana upacara adat.
“Minum yang diwariskan oleh leluhur kita dengan takaran yang benar supaya badan kita sehat. Jadi minum untuk kesehatan, bukan untuk mabuk. Bahkan, arak tidak saja untuk minum, tetapi juga untuk upakara. Niskala dan skala manfaatnya,” imbuh Koster.
Sejak diberlakukannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, Koster mengklaim nilai ekonomi arak Bali terus mengalami peningkatan. Tuak yang diolah secara tradisional melalui proses destilasi kini memiliki harga jual yang lebih tinggi, dari sebelumnya sekitar Rp 15 ribu per liter menjadi Rp 40 ribu per liter karena meningkatnya jumlah konsumen.
Dua tahun setelah terbitnya pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, tercatat sebanyak 58 merek arak Bali yang telah beredar dan dikenal luas. Koster berharap dengan regulasi dan perizinan yang lengkap, arak Bali dapat terus berkembang dan memiliki daya saing dengan minuman tradisional dari negara lain.
“Mudah-mudahan dengan demikian Arak Bali akan maju terus, berdaya saing dengan minum minuman yang ada di negara lain. Supaya kita sebagai daerah wisata itu juga maju secara bersama, dengan daya saing yang makin tinggi,” harap Koster.
Setelah memperoleh izin usaha industri dari Kemenperin, Koster menargetkan arak Bali menjadi minuman spirit ketujuh dunia, sejajar dengan whisky, rum, gin, vodka, tequila, dan brandy. Oleh karena itu, kekhasan arak Bali perlu dideskripsikan secara komprehensif dan ilmiah agar dapat diterima oleh pihak berwenang di tingkat internasional.
Meski telah mengantongi izin produksi, Koster mengungkapkan masih ada satu perjuangan lanjutan yang akan diupayakan, yakni pengajuan pita cukai dengan tarif lebih rendah kepada Kemenkeu. Upaya itu dilakukan agar arak Bali bisa bersaing dengan harga produk beralkohol impor.
“Sebenarnya masih ada yang satu perjuangan yang harus saya lakukan, yaitu bersurat kepada Menteri Keuangan agar pita cukainya lebih murah untuk produk lokal Bali supaya bersaing dengan produk beralkohol yang impor,” imbuh Koster.






