Permukiman puluhan warga di Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah digusur. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini menyiapkan tenda sementara dan dapur umum untuk warga terdampak.
“Kami siapkan tenda sementara di Kebon Talo. Kami juga siapkan air bersih (untuk warga terdampak penggusuran),” kata Camat Ampenan Muzakkit Walad saat dikonfirmasi infoBali, Kamis (29/5/2025).
Muzakkir mengatakan awalnya hanya terdapat sekitar 25 kepala keluarga (KK) yang merupakan warga asli Pondok Prasi. Namun, saat didata seusai pengosongan lahan, jumlah warga yang tinggal di lahan milik Ratna Sari Dewi seluas 64 are tersebut menjadi 50 KK.
“Awalnya ada 25 KK, tapi jelang eksekusi nambah lagi jadi 50 KK. Yang jelas, Pemkot Mataram akan menyiapkan (tenda sementara) sebelum kami bangunkan huntara. Kalau sudah di huntara, mereka harus mandiri,” ujarnya.
Video penggusuran permukiman puluhan KK di Lingkungan Pondok Prasi itu sempat viral di media sosial. Pengosongan lahan dilakukan pada Rabu (28/5/2025). Selain menggusur rumah, proses pengosongan lahan juga mengakibatkan satu masjid di lingkungan tersebut dihancurkan.
Muzakkir menuturkan pengosongan lahan itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1638.K/Pdt/2010 dengan berita acara eksekusi tanggal 6 Januari 2020. Terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1507 dan SHM Nomor 1508, MA memutuskan lahan itu milik Ratna Sari Dewi selaku pemohon.
Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menjelaskan sengketa lahan di Lingkungan Pondok Prasi itu melibatkan pemilik dengan masyarakat yang masih tinggal di lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang bersengketa itu sudah bersertifikat atas nama Ratna Sari Dewi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Itu sudah berproses panjang dan inkrah milik Ibu Ratna Sari Dewi sebagai pemilik lahan yang mengoptimalkan aset tanahnya seluas 64 are,” ujar Martawang, belum lama ini.
Martawang menjelaskan sengketa lahan bermula ketika puluhan warga Pondok Prasi menempati lahan milik Ratna Sari Dewi. Menurutnya, pengadilan melakukan eksekusi untuk mengosongkan lahan tersebut sesegera mungkin.