Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menurunkan target realisasi pajak hotel sekitar Rp 2 miliar tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk membantu para pengusaha hotel seiring anjloknya okupansi atau tingkat hunian hotel sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah turun Rp 2 miliar (untuk) hotel,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga saat diwawancarai di Mataram, Senin (18/8/2025).
Diketahui, sebelumnya pajak hotel di Kota Mataram dipatok Rp 30 miliar per tahun. Namun, dengan adanya dampak dari efisiensi beberapa waktu lalu, membuat tingkat hunian hotel di Mataram anjlok.
“Hotelnya ini turun, pajak dari Rp 30 miliar ke Rp 28 miliar. Sedangkan (pajak) restoran naik Rp 2,5 miliar, dari yang awalnya Rp 38 miliar, (sekarang) menjadi Rp 40-an miliar, naik Rp 2,5 miliar,” tutur Ramayoga.
Meskipun Pemkot Mataram menurunkan target pajak hotel tahun ini, Ramayoga optimistis realisasi pajak hotel di Mataram bisa melampaui target.
“Insyaallah kami optimistis (realisasi pajak hotel bisa lampaui target),” ujarnya.
Dari catatan BKD Kota Mataram, realisasi pajak hotel di Mataram mencapai Rp 16 miliar hingga Agustus 2025. Angka ini dinilai melebihi 53 persen lebih, dari target Rp 28 miliar.
Sebelumnya, Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) NTB menyayangkan adanya efisiensi anggaran dari pusat. Pasalnya, pemangkasan anggaran tersebut memberikan dampak yang cukup memukul sektor pariwisata di NTB.
Tak sedikit, hotel-hotel bintang lima yang ada di city hotel mengalami kerugian besar, pasca pembatalan agenda-agenda meeting, incentives, conventions, and exhibitions (MICE).
“Ketika berbicara kebijakan, tentunya multiplier effect-nya besar. Jika ini terjadi sepanjang tahun 2025, maka semua akan berdampak, baik itu karyawan maupun UMKM akibat dari efisiensi yang dilakukan. Tapi kita harap jangan sampai ada pengurangan karyawan (PHK),” kata Ketua IHMGA NTB Lalu Kusnawan seusai menggelar konferensi pers di Hotel Prime Park, Mataram, beberapa waktu lalu.