Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) nakal berjualan di trotoar, bahu jalan, hingga memakan badan jalan raya di Mataram.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan yang ada di wilayah Kota Mataram berjalan dengan baik dan benar,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Mataram, Arif Rahman, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Arif menuturkan penertiban juga melibatkan Satpol PP Kota Mataram dengan menyasar beberapa titik di Kota Mataram. Di antaranya, yang paling rawan adalah Jalan Majapahit dan Jalan Gajah Mada.
“Misalkan di Jalan Majapahit, banyak pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Dengan adanya pedagang itu, masyarakat jadi tertarik untuk membeli. Pada saat membeli, kendaraan mereka terparkir di badan jalan. Padahal sepanjang Jalan Majapahit itu tidak boleh ada kendaraan yang terparkir di badan jalan,” ujarnya.
Selain itu, Dishub pasar tradisional. Di sana, banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat. “Nah itu kami gembok kendaraannya, kemudian akan kami tilang (sebagai bentuk efek jera),” jelas Arif.
Selama dua bulan terakhir, Dishub Mataram bersama tim gabungan telah menertibkan sekitar 200 PKL. Setelah ditertibkan, lapak PKL ini kemudian ditempeli stiker peringatan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menjelaskan kegiatan penegakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas diawali dengan peringatan tertulis. Setiap PKL yang melanggar diberi tanda berupa stiker peringatan.
“Kalau sudah diberi peringatan dan ditempeli stiker tapi tetap tidak mau memindahkan, akan diambil tindakan,” ujarnya.
Irwan menuturkan para PKL ini diberi waktu tujuh hari untuk segera membongkar lapaknya sendiri. Namun, jika kedapatan enggan membongkar lapaknya, Satpol PP akan memberi tindakan tegas dengan mengangkut gerobak atau lapak milik pedagang nakal tersebut.
“Silakan berjualan, tapi jangan di area yang mengganggu orang lain. Area yang disisir salah satunya di Jalan Gajah Mada, dan sekitar 20 PKL (yang kedapatan melanggar aturan di jalan tersebut),” tandasnya.