Pemkot Mataram Perpanjang Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperpanjang usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025. Perpanjangan dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.

“Ya, diperpanjang sampai 25 Agustus, maksimal Senin (pekan depan sudah harus selesai diunggah),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Taufik Priyono, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mataram, Kamis (21/8/2025).

Sesuai SE KemenPAN-RB, usulan penetapan kebutuhan instansi yang semula dilakukan pada 7-20 Agustus 2025 diperpanjang menjadi 7-25 Agustus 2025. Sementara penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu semula direncanakan pada 23 Agustus-30 September 2025 menjadi 28 Agustus-30 September.

Catatan BKPSDM Mataram, ada belasan PPPK Paruh Waktu yang berhenti. Mereka berhenti karena berbagai alasan, ada yang mengundurkan diri, meninggal hingga diberhentikan karena masalah kedisiplinan. Walhasil, Pemkot Mataram tengah mencari pengganti untuk mengisi formasi yang kosong.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Kami optimistis bisa full melakukan pengusulan formasi PPPK paruh waktu. Sampai hari ini, jumlah yang kamin usulkan sudah bertambah (dari jumlah pengusulan terakhir kali),” jelas pria yang akrab disapa Yoyok itu.

Namun, Yoyok mengungkapkan, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum lengkap mengirimkan formasi PPPK Paruh Waktu. Sejumlah OPD itu, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan sebagainya.

“Sementara itu, kalau kami lihat, dari jumlah PPPK Paruh Waktu yang paling banyak ada di (OPD) rumah sakit (RSUD Moh Ruslan). Ada hampir 700 (PPPK paruh waktu) di sana,” beber Yoyok.