Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperketat seleksi jalur domilisi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Para calon orang tua murid diingatkan agar tidak memalsukan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan pendaftaran jalur domisili.
“Tidak boleh ada pindah atau menumpang KK. Misalkan anaknya dititip (di KK) papuknya (nenek-kakek) di Dasan Agung (tapi orang tuanya tinggal di kecamatan lain). Harus pindah semua sama bapak ibunya (sesuai KK yang dibawa saat pendaftaran),” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf saat dikonfirmasi infoBali di Mataram, Sabtu (28/6/2025).
Yusuf menerangkan jika pada KK calon siswa tersebut tidak ditemukan nama calon orang tua walinya, maka pendaftaran SPMB jalur domisili tidak akan dilanjutkan.
“Kalau nggak ada nama bapak dan ibunya di KK tersebut, nggak bisa diakomodasi. (Karena nanti) ndak bisa masuk dalam sistem,” jelas Yusuf.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan Kota Mataram Nomor 400.3.1/1333/Disdik/V/2025 untuk pendaftaran calon murid sekolah dasar (SD) pada SPMB 2025 jalur domisili dimulai pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025 pukul 08.00-14.00 Wita.
Demikian pula untuk pendaftaran calon murid sekolah menengah pertama (SMP) jalur mutasi orang tua/wali dan jalur domisili.
“(Untuk) syarat domisili kan harus menunjukkan KK (nantinya), (petugas akan mengecek) apakah ada nggak nama anak sama bapaknya, kalau nggak ada, nggak bisa (kita proses),” tegas Yusuf.
Yusuf menuturkan jika ada informasi yang mencurigakan dan ada indikasi kecurangan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan temuan di lapangan.
“Kami buka posko aduan di masing-masing sekolah, nanti ada (informasi aduan berupa scan QR Code). Jadi bisa di-scan (kalau temukan ada kecurangan di lapangan),” tandas Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, seleksi calon murid jalur domisili akan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025. Adapun, kuota SPMB tingkat SD terbagi menjadi tiga, yakni jalur domisili 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan untuk tingkat SMP kuota SPMB terbagi ke dalam empat jalur. Yakni, jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.
Sebelumnya, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengingatkan seluruh kepala sekolah (kepsek) di lingkup Pemkot Mataram untuk melaksanakan seluruh aturan SPMB 2025.
“Jadi, semua harus hati-hati. Kami mengingatkan kembali, kepada para kepala sekolah agar tidak bermain di SPMB ini,” kata Alwan.