Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan tidak akan ada pegawai non-ASN lingkup Pemkot Mataram yang dirumahkan pada 2026. Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) itu mencuat lantaran ratusan pegawai non-ASN belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Sementara ini, kebijakan Pak Wali tidak akan merumahkan teman-teman non-ASN yang tidak masuk dalam database PPPK Paruh Waktu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono alias Yoyok, Senin (15/9/2025).
Yoyok menyebut ada sekitar 528 pegawai non-ASN lingkup Pemkot Mataram yang belum terdaftar dalam database BKN. Ratusan pegawai itu didominasi oleh pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Mataram.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Sementara ini, kebijakan pusat diserahkan kepada daerah. Jadi, tidak serta merta mereka dirumahkan,” jelas Yoyok.
Pemkot Mataram, dia berujar, masih membutuhkan tenaga ratusan pegawai non-ASN tersebut. Ia mencontohkan para petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang tugasnya harus diisi.
“Jadi, tenaga-tenaga yang sifatnya khusus ini tidak bisa tidak diisi,” beber Yoyok.
Menurut Yoyok, Kemenpan-RB masih membahas kebijakan terkait keberadaan pegawai non-ASN yang belum tercatat dalam database pegawai di setiap daerah. Ia mengaku masih menunggu aturan terkait pegawai non-ASN itu.
“Ditunggu saja kebijakannya seperti apa untuk pegawai non-ASN yang tidak masuk ke dalam rombongan paruh waktu sekarang,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB mengungkap potensi merumahkan 518 pegawai non-ASN pada 2026. Hal ini mengacu pada surat resmi BKD NTB Nomor 800.1.2.5/3288/2025. Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno dalam surat tersebut menyebutkan hasil pemetaan, verifikasi dan validasi pegawai non-ASN menunjukkan adanya potensi PHK terhadap ratusan pegawai yang tidak masuk dalam basis data BKN maupun tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK.
“Kondisi ini menyebabkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja pada tahun 2026 terhadap 518 pegawai non-ASN tersebut,” ucap Tri, sebelumnya.