Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengingatkan perusahaan-perusahaan di daerah itu untuk tidak menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah milik pekerja.
“SE yang dikeluarkan Kemnaker itu dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (21/5/2025).
Rudi meminta warga melapor jika mengetahui ada perusahaan yang masih menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, dia berujar, akan menindak perusahaan yang melanggar edaran tersebut.
Menurut Rudi, ada empat poin yang ditekankan dalam SE Kemenaker itu. Di antaranya, pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja
“Berdasarkan SE, dokumen yang dimaksud antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku milik kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Selain itu, Rudi melanjutkan, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Kemudian, calon pekerja diwanti-wanti untuk mencermati isi perjanjian kerja, khususnya yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Rudy menegaskan penahanan ijazah atau dokumen pribadi dapat dilakukan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis. “Terkait hal itu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dalam kondisi rusak atau hilang,” pungkasnya.