Pemkot Mataram Larang Guru Jualan LKS

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang guru menjual lembar kerja siswa (LKS) kepada para murid. Larangan ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta.

“Nggak boleh pribadi (guru) yang menjual. Jangan, nanti jadi masalah. (Sebaiknya LKS dijual) koperasi siswa saja,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Yusuf, saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (13/8/2025).

Pemkot Mataram, jelas Yusuf, membebaskan para siswa di Mataram untuk membeli buku pelajaran dan lain-lain, baik itu di luar sekolah atau di koperasi.

“Kita sudah ingatkan (guru tidak boleh jual LKS ataupun seragam). Kalau memang punya wadah, (bisa dijual melalui) koperasi siswa, itu silahkan saja. Tetapi ingat, jangan menjual dengan harga di luar batas HET. Boleh beli di sekolah, tetapi tidak boleh memaksa,” tegas Yusuf.

Menurut Yusuf, para murid tidak diwajibkan memiliki LKS karena masih banyak buku pelajaran yang bisa di akses gratis. “Selain LKS, kan ada buku dalam bentuk elektronik, dan berbentuk digital. Itu bisa diakses dari mana saja,” tutur Yusuf.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, sejumlah orang tua murid di Mataram mulai mengeluhkan adanya jual beli LKS di sejumlah sekolah di Mataram. Ada yang mewajibkan membeli beberapa buku LKS hingga beberapa paket buku kepada para siswa sebagai penunjang di sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *