Mataram –
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Mataram agar tidak bolos saat hari pertama puasa. Ancaman pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 2 persen diberlakukan untuk ASN yang bolos kerja saat awal Ramadan.
“Untuk besok, kami harapkan karyawan-karyawan tetap masuk seperti biasa,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, saat diwawancarai, Rabu (18/2/2026).
Alwan menegaskan pihaknya bisa saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat hari pertama kerja bulan suci Ramadan. Sidak dilakukan untuk mengecek tingkat kedisiplinan ASN Pemkot Mataram.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Ya, nanti kami lihat situasi kondisinya,” jelas Alwan.
Alwan juga memastikan pemotongan TPP sebesar 2 persen bagi ASN yang bolos. Menurutnya, penerapan sanksi itu juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Mataram. Ia meminta kepala OPD di lingkup Pemkot Mataram untuk mengawasi kehadiran stafnya saat hari pertama puasa.
“Evaluasi itu tetap dilakukan. Kami minta nanti teman-teman di perangkat daerah untuk selalu mengawasi stafnya,” ujar Alwan.
Diketahui, Pemkot Mataram telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/812/SETDA/II/2026 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 2026. Perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.45 dan Jumat pukul 08.00-11.30 Wita.
Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja dari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-14.00 dan Jumat pukul 08.00-11.00 Wita. Sedangkan, Sabtu mulai pukul 08.00-13.30 Wita.
“Jam kerja berubah, yang semula 37,5 jam menjadi 32,5 jam. Jadi berkurang hanya empat jam. Untuk hari pertama Ramadan besok, ASN masuk jam 08.00 Wita,” tutur Alwan.
“Sementara untuk pakain kerja, bagi yang beragama Islam menggunakan pakaian muslim. Sedangkan selain beragam Islam menggunakan pakaian batik atau menyesuaikan,” pungkasnya.






