Pemkot Denpasar Usulkan 3 Ranperda Baru, Fokus Kependudukan hingga Investasi

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Usulan tersebut meliputi Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, Ketertiban Umum, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Hal ini disampaikan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat rapat paripurna ke-12 DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4/2025). Berikut tiga Ranperda yang diusulkan tersebut.

Jaya Negara mengatakan, penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan menjadi penting dalam rangka mendukung target Indonesia Emas 2045. Menurutnya, rencana ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

“Kota Denpasar sebagai daerah perkotaan, terdiri dari masyarakat yang anggotanya berasal dari berbagai macam lapisan, tingkatan hidup, pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain. Heterogenitas masyarakat perkotaan tentunya menimbulkan berbagai masalah kependudukan, sehingga perlu dilakukan perencanaan pembangunan kependudukan yang menyeluruh,” katanya.

Ia menyebutkan, perencanaan pembangunan kependudukan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Pelaksanaannya perlu terintegrasi dan terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Dengan perencanaan ini, Jaya Negara berharap setiap penduduk memperoleh perlindungan hukum atas status pribadi dan kejadian penting kependudukan yang mereka alami.

“Agar tercapainya kualitas penduduk yang tinggi. Sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,” ungkapnya.

Pada Raperda kedua, Jaya Negara menilai pentingnya regulasi tentang ketertiban umum. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menciptakan suasana aman, nyaman, serta tertib di Kota Denpasar.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Sementara itu, terkait Raperda ketiga, Jaya Negara menekankan pentingnya penanaman modal sebagai langkah awal pembangunan ekonomi daerah. Ia menjelaskan, penanaman modal berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta pemberdayaan potensi lokal.

“Bentuk nyata peranan penanaman modal dalam peningkatan perekonomian daerah yakni dalam bentuk penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, pemberdayaan potensi dan sumber daya lokal serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi,” jelasnya.

Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemberian insentif dan kemudahan kepada investor menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan ekonomi. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Jaya Negara menambahkan, saat ini Denpasar belum memiliki produk hukum tentang pemberian insentif investasi. Karena itu, penyusunan Raperda ini menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan mempercepat realisasi penanaman modal.

“Keberadaan peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum dan pedoman dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal di daerah untuk terwujudnya percepatan penanaman modal dan peningkatan perekonomian di Denpasar,” tuturnya.

Di sisi lain, saat disinggung mengenai kemungkinan penerapan Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman) di Denpasar, Jaya Negara menyatakan pihaknya telah menyiapkan format dan akan membahasnya lebih lanjut. Ia menegaskan, pembahasannya akan melibatkan unsur TNI, Polri, Jro Bendesa, hingga para lurah.

“Kami akan libatkan semua karena bagaimana pun juga semangatnya itu adalah bagaimana kita menjaga Denpasar tetap aman. Apakah itu Kipem, penertiban penduduk pendatang atau mungkin pola-pola lain yang bisa dilaksanakan dan lebih persuasif,” katanya.

Grand Design Pembangunan Kependudukan

Atur Ketertiban Umum Lewat Ranperda Baru

Dorong Investasi dengan Insentif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *