Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerima pajak sebesar Rp 1,2 triliun hingga Agustus 2025. Nominal penerimaan pajak itu mencapai 70,67 persen dari target pajak yang ditetapkan pada 2025 sebesar Rp 1,710 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengungkapkan capaian ini tidak terlepas dari beragam inovasi serta kebijakan insentif fiskal yang diterapkan Pemkot Denpasar. Eddy optimistis target perolehan pajak dapat tercapai.
“Melalui insentif berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, beban masyarakat bisa diringankan sekaligus menjaga penerimaan tetap stabil,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025).
Capaian penerimaan pajak sebesar Rp 1,2 triliun dicapai Bapenda Denpasar di tengah gejolak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di sejumlah daerah. Eddy menegaskan Pemkot Denpasar telah mengantisipasi potensi gejolak kenaikan PBB melalui insentif fiskal sejak awal 2024 setelah melakukan kajian bersama tim Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kajian tersebut menemukan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) sebelumnya tidak mencerminkan nilai pasar, bahkan lebih rendah 8-10 kali lipat. Namun, Pemkot Denpasar memilih tidak serta-merta menyetarakan NJOP dengan nilai pasar demi menjaga kemampuan bayar masyarakat,” tutur Eddy.
Pada intinya, jelas Eddy, Pemkot Denpasar sejak awal telah menyiapkan kebijakan insentif fiskal untuk menghadapi dinamika ini. Pihaknya pun mengajak seluruh wajib pajak agar taat dan tepat waktu membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, sejumlah terobosan digital juga terus diperluas, seperti Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Renon Digital Area (Reditia) hingga Melayani Obyek Digital (Melodi) Sanur. Klasterisasi pelayanan pajak pun diperluas ke kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Umar Barat, dan Gatot Subroto (Gatsu). Tak cuma itu, pelayanan jemput bola hingga pendataan objek pajak baru juga dilakukan dengan melibatkan desa atau kelurahan.