Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB), memastikan takkan sanggup menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Pemkot Bima telah menetapkan 2.637 honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB, nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu melalui dua pendekatan. Yang pertama, besarannya paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai honorer (non-ASN). Pendekatan kedua, yakni bisa menyesuaikan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah itu.
Untuk diketahui, saat ini gaji honorer di Pemkot Bima sebesar Rp 850 ribu per bulan untuk tamatan sarjana (S1). Sedangkan tamatan SMA/sederajat, sebesar Rp Rp 750. Sementara UMK Kota Bima saat ini sebesar Rp 2,5 juta per bulan
“Kalau mengikuti skema UMK sepertinya takkan sanggup karena ketidakmampuan anggaran,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (Plt BKPSDM) Kota Bima, Alwi Yasin dikonfirmasi infoBali, Selasa, (16/9/2026).
Alwi mengungkapkan besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sejauh ini, opsi atau pendekatan pertama yang menjadi pilihan alternatif.
“Besaran ini pun masih dan tengah didiskusikan,” ungkap Alwi.
Menurut dia, soal besaran gaji PPPK paruh waktu masih didiskusikan lantaran honorer di Kota Bima ada yang digaji Rp 300 ribu. Seperti guru honorer yang pendanaannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sementara tenaga kesehatan (nakes) seperti honorer perawat dan bidan informasinya masih rendah dan ini perlu jadi atensi. Tapi ada sebagian non-ASN yang digaji Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta per bulan,” pungkasnya.