Pemkab Tabanan Siapkan Rp 52 Miliar untuk Aktifkan 6.796 PBI JK

Posted on

Tabanan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyiapkan anggaran Rp 52 miliar untuk mengaktifkan 6.796 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pemerintah pusat. Ribuan PBI JK itu akan dialihkan ke skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayar pemerintah daerah.

“Data yang dinonaktifkan sebanyak 6.796 orang akan kami masukkan ke skema PBPU Pemda. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak sampai kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tabanan, Ida Bagus Surya Wira Andi.

Surya mengatakan kebijakan itu diambil sesuai hasil rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Dinkes Tabanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, serta Dinas Sosial (Dinsos) Tabanan, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, jelas Surya, skema pembiayaan sempat berubah setelah pemerintah pusat menarik 5.445 peserta yang dahulu ditanggung Pemkab Tabanan. Kini, dengan adanya penonaktifan baru, kuota tersebut kembali diisi oleh warga yang statusnya dicabut dari PBI JK oleh pemerintah pusat.

Total kuota PBPU pemda yang ditanggung daerah sekitar 114 ribu jiwa. Dengan penyesuaian tersebut, beban pembiayaan dinilai masih aman karena anggaran kesehatan telah disiapkan hingga akhir tahun. “Anggaran sekitar Rp 52 miliar itu mencukupi sampai bulan Desember 2026,” jelas Surya.

Teknis penetapan, imbuh Surya, peserta yang berhak masuk PBI JK daerah sepenuhnya menjadi kewenangan Dinsos Tabanan. Dinkes Tabanan sementara fokus memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap berjalan sehingga masyarakat tidak tekantar saat membutuhkan perawatan.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menekankan agar tidak ada satu pun warga di Gumi Lumbung Padi kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan akibat perubahan kebijakan. Ia menilai kebijakan pemerintah pusat, khususnya Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, tersebut terlalu ekstrem.

“Kebijakan pusat menurut kami sangat ekstrem karena tidak ada informasi atau sosialisasi lebih awal,” tegas Wastana.

Komisi IV DPRD Tabanan juga mengingatkan pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti, terutama bagi peserta PBI yang menderita penyakit kronis. Warga miskin dan rentan miskin harus tetap mendapat jaminan pembiayaan.