Pemkab Tabanan Bebaskan Denda PBB-P2 - Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran atas sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 26 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025 dan mencakup masa pajak tahun 1994 sampai dengan 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perwujudan nyata dari visi pembangunan daerah yang berpihak kepada rakyat.

“Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani. Aman karena masyarakat kami beri kelegaan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa rasa takut atau cemas; Unggul karena kami terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan solutif; dan Madani karena kebijakan ini lahir dari semangat empati dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat,” urai Sanjaya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia, menyampaikan kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif. Namun, merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban tambahan berupa denda.

“Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang lebih humanis dan responsif. Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi dan dalam situasi sosial ekonomi yang menantang,” beber Kotia.

Langkah ini juga mencerminkan konsistensi Pemkab Tabanan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.

Pemkab Tabanan mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat kesempatan ini terbatas hanya sampai akhir 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *