Pemkab Minta Pengembang Bongkar Beronjong di Pantai Torok Aik Belek | Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memerintahkan kepada perusahaan yang melakukan pembuatan beronjong atau batu penahan abrasi di Pantai Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, untuk segera membongkar bangunan tersebut. Pemkab menyebut aktivitas itu tak mengantongi izin atau ilegal.

“Kami sudah panggil untuk diperintahkan untuk membongkar. Aktivitas itu sudah tidak ada lagi sekarang,” kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, kepada awak media, Senin (25/8/2025).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil cek lapangan yang dilakukan oleh tim dari Bidang Tata Ruang Dimas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, terdapat ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan pembangunan yang ada.

“Ada ketidaksesuaian ini yang sudah disampaikan secara lisan ke pengembangan untuk menyesuaikan dengan yang diatur dalam ketentuan,” bebernya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Firman mengakui aktivitas tersebut sempat mengundang kegaduhan publik di media sosial karena dinilai akan memprivatisasi pantai. Namun, ia meminta masyarakat untuk tenang dan menyudahi polemik tersebut.

“Ini belum ada izin yang pasti ya. Belum pernah mengajukan izin,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebut pengembang yang melakukan penimbunan itu merupakan PT Lombok Torok Development (SAMARA). Pengembang berencana membangun beronjong sebagai penahan longsor di bibir pantai.

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan akan memanggil PT SAMARA. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya gejolak yang berkepanjangan di lingkup masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *