Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mewacanakan kebijakan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi orang tua asuh bagi balita stunting. Langkah ini diambil untuk menekan angka kasus stunting yang masih tinggi di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Lombok Tengah Muhammad Nursiah mengatakan program tersebut akan diberlakukan kepada seluruh ASN guna mendukung percepatan penanganan stunting.
“Nanti kami akan haruskan seluruh ASN menjadi orang tua asuh bagi anak-anak stunting,” kata Nursiah kepada awak media seusai memimpin acara Musrembang Tematik Kesehatan tahun 2025 di kantornya, Selasa (10/6/2025).
Nursiah menjelaskan, saat ini angka stunting di Lombok Tengah mencapai sekitar 8.000 balita atau 9,86 persen. Oleh sebab itu, Pemkab menilai perlu adanya terobosan khusus untuk mengatasi persoalan ini.
“Itu langsung nanti itu, yang stunting berapa orang langsung orang tua asuhnya adalah ASN. Kewajibannya mungkin nanti akan menyediakan telur, dan lainnya. Ini kami sedang dalam proses menetapkan keputusan,” ujarnya.
Meski telah diwacanakan, Nursiah belum merinci lebih jauh soal teknis pelaksanaan program. Ia menyebut, pihaknya masih menyusun langkah-langkah implementasi di lapangan.
“Misalnya, di satu desa ada sepuluh anak yang stunting dan di sana ada ASN langsung akan diwajibkan sebagai orang tua asuh. Tergantung pada pemetaannya nanti, misal di desa satu bisa juga menjadi orang tua asuh ke desa yang lain. Syukur dia langsung di desa atau tempat tinggalnya,” bebernya.
Menurut dia, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, terutama para ASN yang ditugaskan.
“Satu ASN nanti akan dibagikan dengan 9,86 persen itu. Berarti dari sekian banyak ASN akan mendapat kewajiban sebagai orang tua asuh,” pungkasnya.