Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) bakal melebur lima organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu dilakukan sebagai bentuk efisiensi belanja pegawai hingga 30 persen sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Asisten III Setda Lobar, Fauzan Husniadi, menyampaikan sudah membahas penggabungan atau merger ini dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia berharap dengan penyesuaian OPD ini awal 2026 peraturan daerah (perda) sudah bisa ditetapkan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Sudah hampir 10 tahun kita tidak pernah melakukan penyesuaian. Diharapkan dengan penyesuaian OPD ini, Januari 2026 sudah bisa ditetapkan perda baru penyesuaian OPD.” ujar Fauzan, Selasa (26/8/2025).
OPD yang digabung ini, kata Fauzan, adalah Dinas Pekerjaan Umum, digabung dengan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian, Dinas Sosial digabung dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pertanian juga digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dinas Pariwisata, digabung dengan Dinas Kebudayaan. Sebab, banyak event budaya seperti Lebaran Topat, Perang Topat, hingga pencucian keris bisa masuk kalender pariwisata daerah.
“Ini untuk kemaslahatan dan melihat bagaimana kinerja OPD ini di tengah kompleksitas yang kita hadapi,” ucap Fauzan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Akhyar Rosidi, menjelaskan jika perampingan OPD bukanlah langkah yang bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, kebijakan ini memerlukan analisis yang cermat dan pertimbangan matang agar benar-benar efektif.
“Ranperda ini ditargetkan berlaku mulai 2 Januari 2026. Karena itu, penyesuaian anggaran akan dibahas dalam APBD Lombok Barat Tahun Anggaran 2026,” jelas Akhyar.