Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengambil kebijakan khusus untuk menghormati para mantan kepala daerah. Mulai tahun ini, masing-masing mantan bupati akan didampingi dua asisten rumah tangga (ART) yang ditempatkan langsung di kediaman mereka.
Langkah ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama memimpin, sekaligus mencegah peristiwa tragis yang pernah menimpa mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyebut kebijakan penempatan ART ini sudah dirancang jauh sebelum meninggalnya Ardana yang disebut polisi sebagai kematian tidak wajar. Ia tidak ingin kejadian serupa terulang karena kurangnya perhatian dan pendampingan.
“Saya tempatkan dua orang tenaga asisten rumah tangga untuk semua mantan kepala daerah. Mulai dari Bapak Ida Bagus Indugosa, Bapak I Gede Winasa, Bapak I Putu Artha, dan Bapak I Nengah Tamba. Tujuannya untuk membantu sekaligus menjaga,” ujar Kembang saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (28/5/2025).
Kembang menegaskan, penempatan ART bukan hanya untuk membantu pekerjaan rumah tangga, tetapi juga bentuk perlindungan bagi para tokoh yang telah berjasa membangun daerah.
“Saya tidak ingin kejadian yang dialami Bapak mantan Bupati Ida Bagus Ardana terjadi lagi. Beliau meninggal dalam kondisi yang tidak wajar karena tidak ada yang menjaga dan merawat,” ucapnya.
“Terima kasih atas pengabdiannya, saya juga mohon doa dan dukungan dari para mantan bupati dalam menjalankan program-program daerah untuk kepentingan masyarakat Jembrana,” imbuh Kembang.
Sekretaris Daerah Jembrana I Made Budiasa menjelaskan, para ART yang ditugaskan merupakan tenaga outsourcing atau alih daya, bukan tenaga kontrak daerah. Proses pemilihannya diserahkan langsung kepada para mantan bupati.
“Pemilihan tenaga kebersihan itu dipilih langsung oleh mantan bupati, sehingga timbul kepercayaan. Ini bentuk pengawasan dan kepedulian atas dedikasi mereka,” kata Budiasa.
Terkait upah dan jam kerja, Budiasa menambahkan, seluruh pengaturan dilakukan oleh pihak ketiga selaku penyedia jasa outsourcing.
“Anggaran berasal dari Bagian Umum Setda Jembrana. Untuk gaji dan jam kerja diatur oleh pihak ketiga,” jelasnya.