Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan 5.573 honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Semua honorer yang diajukan dipastikan lolos oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Iya diterima semua oleh BKN, jumlahnya 5.573 orang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, kepada infoBali Jumat (12/9/2025).
Mereka, jelas Gatot, harus melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk melanjutkan tahap berikutnya. Pengisian DRH diberikan waktu sampai 15 September 2025.
“Saat ini jadwalnya adalah melengkapi berkas (pengisian DRH) untuk diusulkan penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu,” ujar Gatot.
Perlu diketahui, alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini sesuai surat BKN Nomor 13417/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025. Sebanyak 3.782 dari 5.753 orang yang diusulkan adalah honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Sisanya, yakni sebanyak 1.791 honorer tidak terdaftar dalam data BKN.
Honorer yang terdaftar di BKN terdiri atas 1.503 guru, 459 tenaga kesehatan (nakes), dan 1.820 tenaga teknis. Sementara yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN terdiri dari 631 guru, 198 nakes, dan 962 tenaga teknis.
Sebelum diajukan ke BKN, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Dompu melakukan verifikasi bersama perangkat daerah tempat para honorer mengabdi. Hasilnya, terdapat 47 orang tidak dapat diusulkan karena tidak memenuhi syarat, termasuk meninggal dunia.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.