Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai upaya menekan angka kemiskinan di wilayah Bali Utara.
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyebut angka kemiskinan di daerahnya saat ini masih tergolong tinggi. Berdasarkan data hingga 2024, tingkat kemiskinan berada di kisaran 8,7 persen, sementara kemiskinan ekstrem mencapai 5,3 persen.
“Bagaimana kita menurunkan tingkat kemiskinan di Buleleng. Kita ketahui saat ini angka kemiskinan di Buleleng kurang lebih sekitar 8,7 persen secara akumulasi. Sedangkan angka kemiskinan ekstrem di angka 5,3 persen, ini tentu masih merupakan angka yang cukup tinggi sampai tahun 2024,” kata Supriatna, Selasa (9/12/2025).
Supriatna menjelaskan penyusunan perda yang masih berupa rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini dipersiapkan sebagai landasan hukum. Aturan tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah agar lebih terarah dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan.
“Dengan adanya peraturan daerah yang kita rancang saat ini, tentunya kita dorong lewat program-program di semua SKPD untuk sama-sama menurunkan tingkat kemiskinan Buleleng. Kalau target, sebisanya semakin banyak kita turunkan angka kemiskinan maka semakin baik,” ujarnya.
Perlu Sinergi Semua Pihak
Meski begitu, Supriatna mengakui penurunan angka kemiskinan bukan pekerjaan mudah. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor agar hasilnya lebih maksimal.
“Ini bukan hal yang mudah, makanya perlu sinergitas semua stakeholder, tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan swasta untuk sama-sama menurunkan kemiskinan di Buleleng,” tambahnya.
Perda tersebut juga dirancang untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Salah satu pertimbangannya adalah adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat terkait penggunaan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSN).
“Perda soal kemiskinan ini juga sebagai pengatur agar bantuan yang diserahkan nanti tepat sasaran. Ini kan perubahan aturan karena adanya perubahan aturan di pusat terkait dengan data tunggal DTSN. Ini untuk lebih mengkompletkan lagi,” terang Supriatna.
