Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menanggapi wacana tentang pembuangan sampah dari Denpasar dan Kabupaten Badung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih. Jika wacana itu direalisasikan, Denpasar dan Badung hanya boleh membuang sampah residu (sampah yang tidak dapat didaur ulang) saja.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kalau nanti (buang sampah dari Denpasar dan Badung) ke Bangli, misalnya, itu hanya sampah residu. Tidak boleh yang lain,” kata Diar seusai memimpin rapat paripurna rancangan peraturan daerah di kantor DPRD Bangli, Senin (5/1/2026).
Diar mengatakan belum ada pembicaraan lanjutan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait rencana buang sampah di TPA Landih. Dia berharap jika rencana itu terealisasi, wajib sampah residu.
Hal itu adalah arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang beredar di media. “Itu arahan Pak Menteri di media sosial. Harus buang residu. Tidak boleh yang lain-lain,” kata Diar.
Soal kabar penetapan syarat untuk Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung jika ingin buang sampah di Bangli yang beredar di media sosial, Diar enggan berkomentar. Dia menyerahkan semua keputusan penerimaan sampah dan pengelolaan sampah dari Denpasar serta Badung kepada Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
“Saya belum berkomentar dahulu. Karena yang beredar di media sosial itu belum jelas. Belum ada kepastian tentang isu itu. Nanti sama Pak Bupati Bangli saja,” ujarnya.
Pantauan infoBali, hiruk pikuk di TPA Landih tidak terlalu ramai. Pukul 13.00 Wita, kurang dari 10 pemulung dan satu operator yang sedang bekerja di TPA Landih.
Seorang operator kendaraan berat terlihat sedang menata tumpukan sampah yang terlalu tinggi. Ada pula segelintir pemulung yang terlihat sedang beristirahat, memilah, dan memasukkan sampahnya ke dalam karung.






