Pemkab Bangli Akan Terbitkan Perda Baru soal Pasar Rakyat-Toko Modern

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli akan mengeluarkan peraturan daerah (perda) baru tentang tata kelola pasar rakyat hingga toko modern. Rancangan peraturan daerah (ranperda) itu sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli saat rapat paripurna untuk dibahas.

“Pemerintah daerah sekarang mengajukan ranperda tentang penata kelolaan terkait dengan toko modern,” kata Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Bangli, Senin (5/1/2026).

Tidak hanya toko modern, mulai dari pasar rakyat, swalayan, pusat perbelanjaan hingga jenis toko modern lain akan diatur melalui perda. Aturannya, meliputi tata tertib pendirian, lokasi, jumlah hingga jam buka.

Diar mengklaim, dengan aturan main dalam ranperda itu, kesempatan berusaha semua pengusaha retail di Bangli akan mendapat kesempatan berkembang dan maju dengan adil. Eksistensi toko modern, swalayan, dan pusat perbelanjaan tidak akan mematikan usaha di pasar rakyat.

“Ini akan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pengusaha, pelaku UMKM hingga pasar rakyat, dan sebagainya. Juga supaya ada keseimbangan. Toko modern tidak mematikan pasar rakyat. “Jadi, menyeimbangkan dan menata kelola kembali terkait toko modern hingga pasar rakyatnya,” tutur Diar.

Kepentingan ranperda itu, terang Diar, memang untuk melindungi eksistensi pasar rakyat. Menurutnya, pasar rakyat adalah basis perekonomian masyarakat di Bangli.

Salah satu contoh aturan main untuk toko modern hingga swalayan di ranperda itu adalah jam buka. Jam buka toko modern hingga swalayan diatur mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita pada hari kerja dan hingga pukul 23.00 Wita saat akhir pekan.

Aturan lainnya, toko modern hingga pusat perbelanjaan wajib menggandeng pelaku UMKM atau pengusaha lokal. Toko modern wajib memberikan pelatihan, pembinaan, dan hal lain yang diatur dalam ranperda.

“Jika ada pelanggaran, maka sanksinya administratif hingga pencabutan izin usaha,” terang Diar.