Pemkab Badung Salurkan Bansos Jelang Hari Raya Galungan

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali menyerahkan secara serentak insentif atau bantuan sosial (bansos) jelang hari raya keagamaan. Bantuan ini diserahkan kepada umat Hindu menjelang Hari Raya Galungan pada 23 April 2025.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan secara simbolis bantuan Rp 2 juta jelang hari raya di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, dan Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Rabu (16/4/2025). Pemberian dalam rangka menjelang Hari Raya Galungan-Kuningan ini diberikan kepada 88.594 warga Hindu di Gumi Keris.

Menurut Adi, bantuan diberikan untuk membantu mendorong daya beli masyarakat di saat terjadi gejolak harga kebutuhan pokok jelang hari raya. Terbukti saat ini sudah mulai terlihat kenaikan sejumlah komoditas, terutama untuk keperluan upacara adat.

“Saya melihat harga kebutuhan jelang hari raya naik. Progam ini, saya tidak ujuk-ujuk untuk menyenangkan masyarakat semata, tapi pemerintah hadir untuk membantu perekonomian di kala ada gejolak harga jelang hari raya,” kata Adi saat penyerahan di Wantilan Pura Dalem Jati, Penarungan.

Dia menegaskan program ini bukanlah tunjangan hari raya (THR), tetapi bantuan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah terjadinya kenaikan harga jelang hari raya.

“Ya memang terbukti, satu saja produk, kelapa. Yang salah satu dipakai untuk kebutuhan upacara, harganya Rp 20 ribu sudah. Ini jelas jelang hari raya keagaaman ada gejolak harga,” sambung Adi.

Pemkab Badung berharap dengan daya beli masyarakat terdorong, otomatis ada perputaran ekonomi di Badung. Dia juga menegaskan angka Rp 2 juta ini sesuai kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Badung.

“Seiring kemampuan daerah, bisa saja ada evaluasi. Tapi sesuai kajian Brida, dana Rp 2 juta ini sudah sesuai kajian. Seiring perkembangan kami tidak tahu ke depan apa bisa ditambah ke depan,” kata mantan Sekda Badung ini.

Untuk diketahui, bantuan yang anggarannya bersumber dari APBD 2025 itu juga diberikan khusus saat hari raya besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, dan Waisak. Selain bukan ASN, TNI/Polri, penerima haruslah warga berpenghasilan maksimal Rp 5 juta per kepala keluarga.

Kepala Dinas Sosial Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menjelaskan adapun regulasi yang menjadi acuan pemerintah adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perbup Badung Nomor 69/2014 tentang Pedoman Pembentukan Keputusan Kepala Daerah, Perbup Badung 10/2025 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penataausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bansos.

Mantan Camat Petang ini juga menerangkan proses verifikasi terhadap calon penerima dilakukan dengan beberapa tahap. Dimulai dari pendataan dari tingkat Dusun, kemudian dilakukan musyawarah dusun/lingkungan, kemudian diverifikasi kembali di tingkat desa/kelurahan melalui musyawarah desa/lurah.

Total penerima yang masuk ke Dinas Sosial terus bergerak. Proses verifikasi terus berjalan dengan total saat ini mencapai 99.880 kepala keluarga (KK). Rinciannya meliputi KK beragama Islam sebanyak 7.741 KK, Hindu 88.594 KK, Kristen 3.284 KK, dan Budha: 260 KK dan satu KK aliran kepercayaan.