Pemkab Badung Naikkan Plafon Pinjaman Modal Usaha Mikro Jadi Rp 100 Juta

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung meningkatkan plafon pinjaman modal usaha untuk pelaku usaha mikro. Melalui program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara), masyarakat kini dapat mengajukan pinjaman maksimal hingga Rp 100 juta, yang sebelumnya hanya Rp 25 juta. Program ini diharapkan dapat mendorong perkembangan usaha mikro di Badung.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengungkapkan hal tersebut setelah peluncuran pengembangan program Sidi Kumbara di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Sabtu (30/8/2025).

“Jadi kami sudah launching pengembangan dari Sidi Kumbara ini. Plafon (pinjaman) terbaru maksimal sampai Rp 100 juta,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Adi Arnawa menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro di Badung, yang tidak hanya berdampak pada usaha itu sendiri, tetapi juga menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. “Ekosistem ini yang harus kita bangun. Mudah-mudahan ke depan, bisa kita dorong untuk bertambah (plafon pinjaman). Tahun depan bisa bertambah,” tambahnya.

Bupati Adi Arnawa juga menyatakan, setelah program pengembangan ini berjalan, Pemkab Badung akan melakukan evaluasi untuk menilai dampak dari pemberian subsidi bunga kredit usaha mikro. Evaluasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti BPD Bali, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Jamkrida.

“Nanti kami evaluasi bagaimana pengelolaan ke depan. Kalau sekarang (plafon maksimal) Rp 100 juta, bagaimana dampaknya. Kalau memberikan dampak positif, bukan tidak mungkin akan kita tambah (plafon pinjaman),” kata Adi Arnawa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan pinjaman modal usaha maksimal Rp 100 juta, yang dapat dilunasi selama empat tahun. Sebelumnya, plafon pinjaman maksimal Rp 25 juta hanya dapat dilunasi dalam 24 bulan.

“Yang tahun lalu, yang sudah dapat program ini ada 103 pelaku UMKM. Dengan pinjaman yang diberikan, total Rp 2,5 miliar. Karena masyarakat antusias, dan ada perkembangan permodalan usaha di masyarakat, maka tahun ini kami kembangkan pagu pinjaman,” tambah Raka Sukadana.

Pada program ini, Pemkab Badung menanggung biaya subsidi bunga, Imbal Jasa Penjaminan (IJP), biaya provisi, dan biaya administrasi, yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, pelaku UMKM tidak dibebani biaya tambahan tersebut dan hanya perlu membayar pokok pinjaman.

“Pelaku UMKM membayar nol persen dan hanya membayar biaya pokok pinjaman saja. Jadi mereka lebih fokus untuk pengembangan usaha saja,” ujar Raka Sukadana.

Kriteria debitur yang dapat mengikuti program ini antara lain: memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar, hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar, serta bukan aparatur sipil negara (ASN), tentara, atau polisi. Penerima juga harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), KTP, surat keterangan domisili usaha dari perbekel atau lurah, dan terdaftar dalam data UMKM desa setempat.

“Selain itu harus ada masuk dalam data UMKM desa setempat, dan sudah punya surat keterangan sebagai pelaku UMKM dari dinas koperasi, dan layak sesuai analisa bank,” tutup Raka Sukadana.

“Yang tahun lalu, yang sudah dapat program ini ada 103 pelaku UMKM. Dengan pinjaman yang diberikan, total Rp 2,5 miliar. Karena masyarakat antusias, dan ada perkembangan permodalan usaha di masyarakat, maka tahun ini kami kembangkan pagu pinjaman,” tambah Raka Sukadana.

Pada program ini, Pemkab Badung menanggung biaya subsidi bunga, Imbal Jasa Penjaminan (IJP), biaya provisi, dan biaya administrasi, yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, pelaku UMKM tidak dibebani biaya tambahan tersebut dan hanya perlu membayar pokok pinjaman.

“Pelaku UMKM membayar nol persen dan hanya membayar biaya pokok pinjaman saja. Jadi mereka lebih fokus untuk pengembangan usaha saja,” ujar Raka Sukadana.

Kriteria debitur yang dapat mengikuti program ini antara lain: memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar, hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar, serta bukan aparatur sipil negara (ASN), tentara, atau polisi. Penerima juga harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), KTP, surat keterangan domisili usaha dari perbekel atau lurah, dan terdaftar dalam data UMKM desa setempat.

“Selain itu harus ada masuk dalam data UMKM desa setempat, dan sudah punya surat keterangan sebagai pelaku UMKM dari dinas koperasi, dan layak sesuai analisa bank,” tutup Raka Sukadana.