Pemkab Badung Anggarkan Rp 160 Miliar untuk Perbaiki 10 Ruas Jalan Tahun Ini

Posted on

Badung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengalokasikan anggaran sekitar Rp 160 miliar untuk perbaikan 10 ruas jalan eksisting pada tahun anggaran 2026. Proyek ini menyasar jalan dengan kondisi sedang hingga rusak guna meningkatkan kualitas aspal serta melengkapinya dengan fasilitas pedestrian dan drainase yang layak.

“Kalau secara global mungkin sekitar Rp 160 miliar ada. Tapi dalam satu ruas tidak banyak, rata-rata ada yang Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar pagunya,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung, I Putu Teddy Widnyana Putra saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu pagi (15/2/2026).

Fokus perbaikan jalan tahun depan akan diprioritaskan di wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara untuk menunjang konektivitas wilayah. Langkah ini diambil guna menghubungkan Jalan Lintas Selatan dengan jalan kabupaten sesuai dengan hasil usulan teknis Musrenbang.

“Kebanyakan di Kuta Selatan, nanti ada juga yang di Kuta Utara juga. Namun, kami fokus untuk mengkoneksikan Jalan Lintas Selatan dengan jalan kabupaten, itu yang pembangunan yang fokus di 2026 ini,” ujar Teddy.

Selain perbaikan jalan eksisting, Pemkab Badung juga merancang pembangunan beberapa ruas jalan baru yang diawali dengan proses pembebasan lahan. Dua ruas jalan di antaranya di wilayah Kuta Utara.

“Di tahun 2026 ini juga kurang lebih ada lima ruas nanti rencana untuk pembebasan lahan ini rencana kita akan bangun. Yang di Kuta Utara dua ruas, yang di Kuta Selatan itu nanti ada empat ruas,” imbuhnya.

Pemerataan pembangunan jalan di wilayah lain seperti Petang, Abiansemal, Mengwi, hingga Kuta Induk dijadwalkan baru akan menyusul pada tahun 2027 mendatang. Pemerintah berkomitmen mengakomodasi seluruh usulan masyarakat, terutama terkait perbaikan trotoar dan drainase yang selama ini belum tertata dengan baik.

“Mungkin 2027 setelah itu selesai, kita akan beralih untuk pemerataan dari Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta Selatan, dan Kuta Induk. Kan banyak yang ruas-ruas jalan kita yang belum terakomodasi terhadap kondisi yang layak, baik itu terhadap pedestrian maupun drainase jalan,” tutur Teddy.

Terkait penanganan jalan di jalur provinsi seperti ruas Denpasar-Petang, Pemkab Badung menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Dinas PUPR Badung hanya bisa melakukan koordinasi seandainya ada jalan dengan kondisi tertentu yang memerlukan tindak lanjut.

“Itu merupakan jalan yang status kewenangannya adalah di provinsi, kami dari pemerintah Kabupaten Badung jelas menginformasikan dan berkoordinasi. Namun kembali dalam hal pelaksanaan kegiatan itu mungkin dari pihak provinsi menunggu realisasi anggaran,” pungkasnya.