Pemilik Vila Bakar Mobil hingga Duel Maut Berdarah di Arena Tajen Kintamani baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Sejumlah peristiwa di Bali menjadi sorotan pembaca infoBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait pembakaran mobil oleh seorang pemilik vila di Nusa Penida. Pria berinisial IKS itu nekat membakar mobil warga lantaran kesal mendapati mobil tersebut terparkir di lahan miliknya.

Kabar terpopuler berikutnya terkait penembakan anjing liar di kawasan Jatiluwih, Tabanan. Seorang pria menenteng senapan angin terekam kamera saat menembak anjing liar. Video penembakan anjing itu pun viral di media sosial.

Ada pula kabar terkait penutupan pabrik Coca Cola di Mengwi, Badung, Bali. Akibatnya, sebanyak 70 karyawan Coca Cola di Bali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikutnya, ada duel maut berdarah di arena sabung ayam atau tajen di Kecamatan Kintamani, Bangli. Arena yang digunakan untuk adu ayam, berubah horor menjadi arena perkelahian manusia. Satu orang tewas akibat duel maut tersebut.

Simak ulasan selengkapnya dalam rubrik Bali Sepekan berikut ini.

Pria berinisial IKS nekat membakar mobil Daihatsu Xenia milik I Kadek Mustika (34) di wilayah Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Pemilik vila itu kesal lantaran Mustika memarkir mobil di lahan milik IKS.

“Mobilnya ludes terbakar, hanya meninggalkan kerangka. Kerugian mencapai Rp 165 juta,” ungkap Kapolsek Nusa Penida AKBP Ida Bagus Putra Sumerta dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

Pembakaran mobil itu terjadi sekitar pukul 21.45 Wita pada Kamis (5/6/2025). Sebelum kejadian, Mustika sedang memperbaiki instalasi listrik di sebuah hostel di Sental Kangin.

Tak lama kemudian, saksi bernama I Komang Tony Gunawan meminta Mustika agar memindahkan mobil dari lahan IKS. Sebab, Tony melihat ada orang yang berkeliling di sekitar mobil berpelat nomor DK 1656 JN itu.

Mustika dan Tony pun pergi untuk mengecek mobil tersebut. Betapa kagetnya Mustika ketika melihat api sudah berkobar membakar mobil miliknya.

Mereka bersama warga berupaya memadamkan si jago merah sebelum tim pemadam kebakaran (damkar) datang. Namun, api terus membesar hingga mobil tersebut ludes terbakar.

Saat penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa gulungan kertas berbau bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Tak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida mengendus terduga pelaku pembakaran mobil pada Jumat (6/5/2025).

“IKS kemudian ditangkap di depan rumah miliknya saat sedang duduk-duduk,” imbuh Sumerta.

Polisi menetapkan IKS sebagai tersangka sehari setelah penangkapan. Pemilik vila itu dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Seorang pria terekam kamera saat menembak anjing liar dengan senapan angin di kawasan persawahan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali. Video penembakan anjing yang diunggah akun Instagram @the.warung.168 tersebut viral di media sosial.

Kapolsek Penebel AKP Gusti Kade Alit Murdiasa mengungkapkan belum ada laporan resmi terkait penembakan anjing liar tersebut. Namun, ia menegaskan tetap mendalami video viral tersebut.

“Kami masih mendalami seperti apa kejadian sebenarnya,” ujar Murdiasa, Senin (9/6/2025).

Murdiasa menjelaskan polisi sudah mengumpulkan keterangan dari dua narasumber, yakni pemilik sawah bernama I Made Sutarsa dan anggota pecalang di Desa Jatiluwih, I Nyoman Sudiarta.

Kepada polisi, Sutarsa menyebut penembakan dilakukan karena sejumlah anjing liar di kawasan itu merusak tanaman padi yang baru dipanen. Warga kemudian berinisiatif mengeksekusi dua ekor anjing liar tersebut menggunakan senapan angin.

Sementara itu, Sudiarta menerangkan penembakan anjing itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Ia menyaksikan langsung pria dalam video yang menembak dua anjing liar di sawah miliknya. Anjing itu dieksekusi karena merusak padi miliknya.

Pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, dipastikan tutup mulai 1 Juli 2025. Penutupan pabrik minuman bersoda itu mengakibatkan sebanyak 70 karyawan Coca Cola terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepastian itu terungkap setelah manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia mendatangi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, Selasa (10/6/2025). Pertemuan itu membahas rencana penutupan operasional pabrik yang berada di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Mengwi.

“Mayoritas pekerja yang di-PHK bekerja pada divisi produksi. Kami menerima laporan saat pertemuan itu, bahwa pabrik di Badung akan ditutup efektif per 1 Juli 2025,” jelas Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, Rabu (11/6/2025).

Eka menjelaskan 70 orang yang di-PHK merupakan karyawan yang bertugas di dua lokasi, yakni pabrik di Mengwi dan unit kerja di Jalan Nangka, Denpasar. Dari jumlah tersebut, 55 orang bekerja di pabrik Mengwi.

“Sedangkan lagi 15 orang bertugas di Jalan Nangka, Denpasar. Jumlah pekerja yang diputuskan hubungan kerja akibat penutupan divisi produksi adalah 52 orang, sedangkan 3 orang dapat menerima dipindahkan ke perusahaan di Jakarta dan Surabaya,” ujar Eka.

Eka menilai proses PHK karyawan Coca Cola di Bali dilakukan secara bertanggung jawab. Berbeda dengan kasus kontroversial seperti yang terjadi pada perusahaan tekstil Sritex. Disnaker Badung, Eka berujar, sejak awal telah memantau ketat proses PHK di pabrik minuman tersebut.

“Saya tidak mau seperti Sritex, makanya pengawasan tetap kami lakukan. Kami tidak berpikir negatif, tapi tetap antisipatif,” ujar Eka.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dia memastikan tidak ditemukan indikasi wanprestasi dari pihak Coca Cola Bottling Indonesia. Ia menilai perusahaan telah menunjukkan iktikad baik dengan menyiapkan pendampingan bagi pekerja yang terkena PHK.

Selain itu, pekerja yang terdampak akan mendapatkan pelatihan dan kompensasi sebesar enam kali gaji. Termasuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan sejak tanggal efektif PHK. Kemudian, pembayaran pesangon mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

“Meski begitu, untuk pengawasan kami sudah siapkan tim jabatan fungsional hubungan industrial. Akan terus kami pantau setiap gerakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Eka.

Komang Alam (37) tewas seusai terlibat perkelahian dengan IWL alias Mangku Luwes (56). Duel maut berdarah itu terjadi di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, pada Sabtu (14/6/2025).

Belum diketahui secara pasti pemicu pertengkaran tersebut. Namun, kedua pria yang sama-sama berasal dari Desa Songan itu diduga terlibat bentrok di arena tajen.

“Belum bisa ditetapkan siapa pelaku dan siapa korban. Karena dua-duanya terluka. Salah satunya meninggal dunia. Dugaan sementara yang pelaku Mangku Luwes,” ujar Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna, Minggu (15/6/2025).

Sukerna mengungkapkan Mangku Luwes datang ke lokasi tajen dalam kondisi mabuk. Menurutnya, Mangku Luwes merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan sekitar tahun 2016-2017. Luwes terakhir ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

“Betul, mantan napi dan pernah berlayar ke Nusa Kambangan. Terakhir di sana. Sebelumnya pernah di Lapas Kerobokan dan Cilacap, Jawa Tengah,” ungkap Sukerna.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Mangku Luwes tampak mengenakan kaus biru muda dan memegang pisau tajam di tangan kanannya. Sedangkan, Komang Alam memakai pakaian serba hitam dan mengayunkan benda menyerupai linggis baja hitam di arena tajen.

“Mereka berdua satu desa, beda banjar. Motifnya masih kami dalami. Kemarin sampai malam kolega masih periksa saksi-saksi,” kata Sukerna.

Komang Alam sempat dibawa ke Puskesmas V Kintamani sebelum dirujuk ke RSUD Bangli. Namun, nyawanya tak tertolong. Sementara itu, Mangku Luwes telah dirujuk ke RSUP Sanglah. Kini, polisi masih terus mendalami perkelahian maut di arena tajen tersebut.

1. Pemilik Vila Nekat Bakar Mobil Warga

2. Viral Pria Tembak Anjing Liar di Tabanan

3. Coca Cola Tutup Pabrik hingga PHK Puluhan Karyawan

4. Duel Maut Berdarah di Arena Sabung Ayam

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *