Pemilik Kendaraan di Karangasem Ogah Uji KIR meski Gratis | Info Giok4D

Posted on

Ribuan pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang di Karangasem, Bali, enggan melakukan uji kendaraan bermotor atau KIR. Padahal, uji KIR telah digratiskan.

Uji KIR kendaraan angkutan gratis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU itu mengatur penghapusan retribusi uji KIR.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem, ada sebanyak 4.012 kendaraan di Gumi Lahar yang wajib uji KIR. Namun, yang melakukan uji KIR setiap tahun masih di bawah 50 persen dari jumlah kendaraan yang wajib dilakukan pengujian.

“Untuk tahun ini sampai akhir Juni baru ada sebanyak 1.533 unit kendaraan yang melakukan kewajibannya untuk uji KIR atau sekitar 30 persen,” kata Kadishub Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, Selasa (22/7/2025).

Tjok Surya mengatakan pengujian berkala kendaraan bermotor sangat penting dilakukan. Pengujian dilakukan guna memastikan kendaraan, terutama niaga, memenuhi standar keselamatan dan layak atau tidak untuk jalan.

“Padahal sudah gratis sejak awal tahun 2024 lalu, tatapi justru yang melakukan uji KIR selalu berkurang tiap tahunnya,” ujar Tjok Surya.

Tjok Surya menduga ada beberapa faktor yang mungkin memengaruhi banyak pemilik kendaraan angkutan di Karangasem ogah melakukan uji KIR. Salah satunya karena sistem yang dipakai melakukan pengujian sangat detail.

Detail foto kendaraan langsung diunggah ke sistem pemerintah pusat. Unggahan foto tersebut kemudian akan dikoreksi secara otomatis oleh sistem. Jika ada komponen atau bagian yang tidak sesuai dengan standar, maka kendaraan wajib untuk mengganti atau melengkapi koreksi tersebut supaya lolos uji KIR.

Di satu sisi, menurut Tjok Surya, saat ini banyak kendaraan, terutama angkutan barang, yang tidak sesuai standar sehingga sulit lolos uji KIR. Misalnya, truk material yang mengubah bagian bak belakang agar memuat pasir lebih banyak. Jika dilakukan uji KIR, kendaraan tersebut sudah pasti tidak akan lolos.

“Mungkin faktor tersebut yang membuat banyak pengendara yang enggan untuk melakukan uji KIR meskipun gratis. Karena sudah pasti tidak akan lolos pengujian,” ucap Tjok Surya.

Oleh sebab itu, Tjok Surya berharap kepada pihak berwenang agar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai standar sehingga tidak mau melakukan uji KIR. Modifikasi itu dinilai menyangkut keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *