Pemerkosa Siswi SD Saat Pinjam Catok Rambut Divonis 9 Tahun Bui

Posted on

Pria berinisial WFP yang memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MRV divonis sembilan tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus pemerkosaan dengan modus meminjam alat catok rambut itu terjadi di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur.

“Sudah tadi diputus sembilan tahun penjara,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Wilibrodus Harum, Senin (26/5/2025).

WFP dinilai terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis untuk WFP lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Wilibrodus mengungkapkan WFP belum menerima putusan majelis hakim tersebut. WFP diberi waktu sepekan untuk berpikir apakah menyatakan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut.

“Terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan apakah mau nyatakan banding atau tidak,” ujar Wilibrodus.

Diketahui, MRV menjadi korban aksi bejat WFP saat meminjam alat catok rambut di rumah pelaku. MRV dan WFP saling bertetangga dan berasal dari kampung yang sama.

Pemerkosaan itu terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat MRV tiba di rumah WFP, pemuda berusia 19 tahun tersebut meminta korban menginjak punggungnya.

MRV lalu masuk kamar untuk mengambil alat catok rambut. WFP yang ikut masuk ke kamar lalu memerkosa bocah berusia delapan tahun itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *