Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Warga Mataram Semringah | Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), semringah karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melegalkan umrah mandiri. Aturan ini bahkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru.

“Isu ini kan sempat viral tuh, tetapi jadi pro kontra, eh sekarang sudah diresmikan, senang banget sih. Secara nggak langsung, umrah mandiri ini bisa lebih hemat, dibandingkan berangkat umrah lewat travel,” kata Isnaini, salah satu warga Mataram, saat diwawancarai infoBali, Jumat (24/10/2025).

Menurut Isnaini, selain bisa hemat hingga 50 persen lebih, umrah mandiri memberikan pengalaman dan kebebasan untuk beribadah lebih lama.

“Dari beberapa teman saya yang kuliah di luar negeri, umrah mandiri itu hemat banget. Biayanya nggak sebesar biaya umrah yang ada di travel. Yang bikin beda, berkas-berkas memang harus kita urus sendiri. Tetaoi, siapa sih yang nggak mau ibadah ke sana dengan biaya yang lebih miring,” ujarnya.

Warga Mataram lain, Komala Dewi, setali tiga uang dengan Isnaini. Komala mengaku tengah mencari persyaratan mendapatkan visa umrah secara mandiri serta mencari tiket murah melalui marketplace global, seperti Agoda ataupun Traveloka.

“Saya sudah mulai cari-cari info untuk daftar visa umrah, biaya tiket pulang pergi via Traveloka sampai hotel mana yang posisinya strategis. Setelah saya hitung-hitung, bisa lebih murah, dibandingkan harga-harga di travel umrah,” ucap Komala.

Fahrul Rizki, salah satu warga Mataram lain, juga mengaku semringah usai umrah mandiri diresmikan pemerintah dan DPR.

“Tadi saya sempat lihat di platform Nusuk Umrah resmi dari Arab Saudi, pilihannya banyak banget. Bahkan, benar-benar bisa menyesuaikan budget. Bahkan, ada yang paket Luxury, selama dua malam di Makkah. Dapat layanan mobil pribadi dan sopir, hotel bintang 5 dekat Masjidil Haram. Dan yang terpenting bisa fleksibel banget sama kebutuhan kita,” tutur Fahrul.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang UU PIHU. Pasal 86 ayat 1 huruf b UU PIHU menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86, dilihat infoCom, Kamis (23/10/2025).