Pemerintah Kabupaten Bima Akan Tempuh Jalur Hukum terkait Pengadangan Mobil Dinas Wakil Bupati

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima akan menempuh jalur hukum buntut pengadangan dan perusakan mobil dinas Wakil Bupati (Wabup) Irfan Zubaidy oleh sejumlah mahasiswa. Kabag Prokopim Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Suryadin, mengatakan insiden tersebut tergolong tindakan kriminal yang mengancam keselamatan.

“Akan ada upaya tempuh jalur hukum. Tujuannya memberikan efek jera sehingga tindakan-tindakan seperti ini tak terulang lagi,” tegas Suryadin, Senin (21/4/2025).

Suryatin mengatakan Pemkab Bima prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. Sebab, mobil dinas adalah aset negara.

“Seharusnya aset negara yang dibeli dari uang rakyat ini dijaga bersama-sama,” ucap Suryadin.

Menurut Suryadin, Pemkab Bima menghormati dan menghargai kebebasan pendapat serta aspirasi yang disampaikan oleh elemen mahasiswa maupun masyarakat. Namun, dia berharap penyampaian aspirasi ditempuh dengan cara-cara dialogis, bukan anarkistis.

“Kami imbau aspirasi yang disampaikan bukan dengan cara anarkistis yang berdampak buruk dan membawa citra kurang baik bagi daerah,” kata pejabat yang akrab disapa Yan itu.

Suryadin mengungkapkan Wabup Irfan saat ini dalam kondisi baik, meski mobil dinas yang ditumpanginya mengalami kerusakan.

“Wakil Bupati baik-baik saja, mobil dinasnya alami kerusakan bagian depan,” ungkao Suryadin.

Suryadin mengatakan mobil dinas jenis Fortuner dengan pelat nomor merah EA 2 Y itu ditumpangi oleh Wabup Bima bersama ajudannya. Namun, saat melintas di ruas jalan negara lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di depan kampus STKIP Taman Siswa Padolo, Kecamatan Palibelo, tiba-tiba diadang oleh sejumlah mahasiswa.

“Diadang saat Wakil Bupati dari kediamannya menuju kantor untuk dinas (bekerja),” tandas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *