Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana bekerja sama dengan pihak ketiga atau pihak lain dalam melakukan pungutan kepada wisatawan mancanegara (wisman). Kerja sama dengan pihak lain itu bakal diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan yang dimaksud pihak lain untuk diajak bekerja sama adalah mitra manfaat atau collecting agent. “Parameter objektif dari mitra manfaat atau collecting agent akan diatur dalam peraturan gubernur,” kata Koster dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (14/4/2025).
Hal itu disampaikan Koster sebagai jawaban atas pandangan umum berbagai fraksi di DPRD Bali atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menurut Koster, pembinaan dan pengawasan kerja sama maupun pelaksanaan pungutan bagi wisman sangat penting dilakukan. Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pungutan kepada turis asing terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel. “Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan instansi terkait,” terangnya.
Sebelumnya, kerja sama dengan pihak lain dalam pungutan bagi turis asing ini dipertanyakan Fraksi Gerindra-PSI dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025). Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali menanyakan Pasal 13A dalam Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pasal yang dipertanyakan Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali menyebutkan ‘Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku (a). mitra manfaat atau (b). collecting agent‘. Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali kemudian mempertanyakan ‘pihak lain’ dalam bunyi pasal itu.
“Fraksi Gerindra-PSI memandang perlu untuk mendapat penjelasan dari saudara Gubernur, siapa yang dimaksud dengan ‘pihak lain’, apa parameter obyektifnya sehingga pihak lain layak diajak kerja sama, dan bagaimana fungsi pengawasan dapat dipastikan berjalan dengan baik dalam pelaksanaan kerja sama tersebut?” kata anggota Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Kade Darma Susila.
Darma Susila menegaskan Fraksi Gerindra-PSI pada prinsipnya turut mendorong perubahan Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Namun catatannya, perubahan ranperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan.
“Perubahan bisa diawali dari penamaan/judul perda, konsiderans, dasar hukum serta materi muatannya sehingga akan lebih komprehensif dan substansi lebih proporsional dalam pengaturan PWA,” ujar Darma Susila.